JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Kebijakan itu sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, menjelaskan syarat tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Baca Juga : Disinggung DPR, Benarkah Tangan Kanan Jokowi akan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara?, Siapa Dia?
Ia mengatakan, instruksi tersebut ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022.
"Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN," ujar Suyus.
Lebih lanjut, Suyus mengungkapkan saat ini Kementerian ATR/BPN juga menunggu kesiapan masyarakat dan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.
"Jadi untuk pemohon/pembeli disyaratkan untuk mempunyai keanggotaan yang termasuk dalam JKN yang dikelola oleh BPJS dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat," jelas Suyus.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022, DPR: Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk
Selain itu, keanggotaan peserta sebaiknya harus aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.
Inpres itu juga menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.