free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasca Dilaporkan, Pemilik Klinik Fairuz Skin Care Bantah Lakukan Malpraktik

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Feb - 2022, 03:41

Placeholder
Zubairi (kiri), kuasa hukum pemilik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah (kanan) ketima memberikan keterangan usai dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan malparktik, Jumat (18/2/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/JatimTimes)

JATIMTIMES - Pasca dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan malpraktik, pemilik klinik Fairuz Skin Care di Perumahan GKA jalan Merak Blok D 14 Kecamatan Kebomas, akhirnya angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Zubairi mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, infus yang dituduhkan Lilik Fauziah. Termasuk salon yang dianggap sebagai klinik.

Baca Juga : Sambangi Mobil Donor Darah, Bupati Minta PMI Terlibat Kegiatan J-HUR sampai Akhir Tahun

"Klien kami hanya melakukan perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis seperti yang dituduhkan," kata Zubairi saat mendampingi Fairuz Fatin Bhahriyah kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

Termasuk tuduhan jika kliennya adalah dokter. Zubairi mengungkapkan selama ini kliennya tidak pernah mentasbihkan diri sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit.

Terkait produk kecantikan yang diberikan kepada korban dengan kode BPOM MD (untuk pangan), pihaknya tegaskan produk tersebut bukan produksi sendiri namun dibeli dari orang lain.

"Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang," dalihnya.

Zubairi menyebutkan, dalam surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil. Semua murni hutang piutang, dan korban akan mendapatkan bunga.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja menyebut, pihak terlapor sah-sah saja menampik semua tuduhan tersebut. Namun, dirinya telah mempunyai sejumlah bukti.

"Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin Bhahriyah mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di klinik kecantikannya," kata Wellem.

Wellem menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mempercayakan kepada penyidik Polres Gresik. "Biar penyidik yang memeriksa kasus ini," katanya.

Terkait masalah hutang piutang, Wellem menjelaskan, Fairuz tidak pernah menyerahkan jaminan apapun pada korban jika itu dianggap hutang piutang. Bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada, dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan.

Baca Juga : Khalid Basalamah Dilaporkan ke Polisi Atas Ceramah Wayang

"Perjanjiannya sudah jelas, bahwa pihak Fairuz meminjam uang untuk mengembangkan usaha klinik skin carenya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen. Jika ada kalimat "bagi hasil", apakah itu dianggap perjanjian hutang piutang?," pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah dilaporkan oleh Lilik Fauziyah ke Polres Gresik atas dugaan malpraktik

Lilik mengaku telah menjalani perawatan di klinik milik terlapor pada April 2021. Mulai dari perawatan wajah, kulit hingga metode injeksi dan infus selama tiga jam. Usai perawatan mendapat beberapa obat beserta petunjuk penggunaannya.

"Saat perawatan itu saya membayar sebesar Rp 8 Juta," kata Lilik saat di Mapolres Gresik, Kamis (17/2/2022).

Berselang sehari, muncul gejala iritasi dan wajahnya terasa panas. Pihaknya pun kembali konsultasi dan menjalani perawatan lanjutan dengan membayar Rp 1,6 juta. Tapi hasilnya sama.

Kondisi Lilik semakin parah pasca empat bulan kemudian. Muncul gejala gatal dan bengkak hampir sekujur tubuhnya. Hingga akhirnya membawa kasus tersebut  ke ranah hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni