JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sepakat untuk mengalihkan jalur utama perbatasan dua daerah Kota Batu dan Kabupaten Malang menjadi jalur provinsi. Usulan yang sudah diajukan 2 tahun silam akhirnya mendapat titik terang.
Pengalihan alih status jalan kota menjadi milik provinsi kini sudah dinyatakan layak. Bahkan sudah ada desk BA usulan perubahan jalan tersebut tanggal 9 Desember 2021.
Baca Juga : Rugi Rp 75 Juta, Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Kota Batu Layangkan Surat Klaim Kerugian
“Untuk alih status Jalan Giripurno-Pandanrejo telah dilakukan kajian oleh DPU Bina Marga Provinsi Jatim,” kata Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Nurhidayat.
“Dari hasil kajian Bina Marga telah menyatakan layak untuk dialihkan jadi jalan provinsi. Tinggal menunggu waktu saja,” imbuh Alfi.
Pengalihan jalanan utama yang berada di Desa Pandanrejo sampai Desa Giripurno panjang 10 kilometer. Dialihkannya jalan tersebut lantaran tak memiliki anggaran untuk memperluas jalur itu.
Sebab saat hari libur sering kali jalur itu mengalami kemacetan sehingga perlu ada peningkatan jalan. Melihat jalan tersebut merupakan jalur wisatawan ke Kota Batu menuju tempat wisata.
Baca Juga : Pemkot Kediri Monitoring Pilar Batas Wilayah Antar Kelurahan
Dengan demikian, nantinya semua proses pelebaran jalan hingga penanganan maupun perawatannya akan menjadi hak Provinsi Jawa Timur. “Jika nantinya sudah diserahkan perawatannya tentu sudah jadi hak provinsi. Tentunya ini jadi lebih maksimal,” tambah Alfi.