JATIMTIMES - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung melakukan sosialisasi kepada anggota Polri dan sejumlah toko variasi di Tulungagung, Minggu (13/2/2022) kemarin.
Sosialisasi yang dilakukan adalah dalam bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk alasan kemacetan ataupun alasan lainnya.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 14 Februari 2022, Berhasilkah Angga dan Michel Mengejar Reyna?
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M Sansun mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan penggunaan lampu strobo dan sirine salah satunya dengan melakukan pengecekan toko yang menjual strobo dan sirine kepada masyarakat umum. Salah satunya yakni Toko Variasi yang bertempat di Jalan Patimura Tulungagung.
Menurut Sansun, hal ini dilakukan karena semakin meningkatnya modifikasi mobil yang dilengkapi lampu strobo dan sirine baik oleh anggota Polri serta masyarakat umum dengan alasan untuk menghindari kemacetan.
"Larangan bagi anggota TNI, Polri, maupun ASN dan masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi," ucap Sansun, Senin (14/2/2022).
Saat melakukan pengecekan di toko variasi, lanjut Sansun, anggota Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani pemasangan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi.
Baca Juga : Terkena Puting Beliung, Pelayanan Samsat Tulungagung Tetap Berjalan
Sansun juga mengatakan, untuk penertiban akan dilakukan ke dalam dulu. Artinya, penertiban di lingkungan Mako Polres Tulungagung atau kepada personel Polri/PNS yang akan didahulukan. Selain itu, Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila menemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi diimbau agar segera dilepas.
“Ke depan akan dilaksanakan razia dengan mobile/hunting system. Sasaran khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi yang melintas," tutupnya.