free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Memilukan, Seorang Ayah di Jombang Gagahi Anaknya Sendiri Berulang Kali

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

14 - Feb - 2022, 20:54

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Seorang kuli bangunan di Jombang tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Gadis berusia 14 tahun itu diperkosa hingga 3 kali. Kasus pemerkosaan itu kini ditangani Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, siswi kelas 3 SMP itu awalnya meminta handphone (HP) kepada ayahnya TN (39), pada Juli 2021 lalu. Permintaan tersebut dipenuhi oleh TN dengan mengajak putrinya membeli HP ke Mojokerto.

Baca Juga : Satu Korban Erupsi Gunung Semeru Ditemukan Tinggal Celana dan RambutĀ 

Bukannya pergi ke toko HP, warga Kecamatan Mojowarno yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu malah mengajak putrinya ke sawah di salah satu jalan di Mojokerto.

Di situ, putri kandungnya tersebut dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. "(Korban diperkosa, red) di sawah. Awalnya korban pingin ganti handphone, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya diparkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/02/2022).

Tidak hanya di situ, TN juga memerkosa anak kandungnya hingga tiga kali. Terakhir aksi bejatnya tersebut dilakukan di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. "Dilakukan sebanyak 3 kali," ujarnya.

Merasa tersiksa atas perlakuan ayahnya tersebut, akhirnya gadis berusia 14 tahun itu memberitahukan ke salah satu kerabatnya. Berdasarkan cerita itu, kerabatnya langsung menceritakan yang dialami korban ke ibu kandungnya. Lantas, orang tua korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Baca Juga : Seorang Pria Disabilitas Digantung di Pohon hingga Tewas setelah Dituduh Bakar Alquran

Dari laporan tersebut, lanjut Teguh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil menangkap pelaku. "Pelaku kita tangkap kamis (10/02/2022)," kata teguh.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun kini telah menantinya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya