JATIMTIMES - Seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil dibekuk oleh Anggota Reskrim Polsek Singosari. Pelaku yang diketahui berinisial SY (62) diamankan di rumahnya yang berada Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
SY jadi buruan polisi setelah melakukan aksinya di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (31/1/2022) lalu. Aksinya tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong namun tidak dikunci.
Baca Juga : Jual Bakso Nyambi Bisnis Pil Koplo, Kapolsek Singosari: Sudah 5 Tahun Beroperasi
Dari pemeriksaan kepada tersangka, pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu kandang di rumah korban. Saat itu, pelaku S langsung menggasak uang yang sebesar Rp 450 ribu, dompet berisi uang Rp 650 ribu dan dua buah gelang emas.
"Aksinya itu ia lakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tengah melakukan aksinya, sekitar pukul 09.30 WIB, pemilik rumah yang baru pulang dari ladangnya mendapati aksi pelaku. Keduanya pun sempat berkelahi," ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Sabtu (12/2/2022).
Dalam perkelahian tersebut, untuk perlawanan, korban sempat memukul pelaku dengan knalpot. Merasa terancam korban melawan, tersangka pun berusaha melawan balik. Dengan sebilah senjata tajam (sajam) yang ia temukan di kandang, ia pun membacok korban. Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian belakang kepalanya. Namun beruntungnya, korban masih dapat diselamatkan.
Setelah membacok korban, tersangka langsung melarikan diri. Sementara itu, setelah mendapat laporan dari sejumlah warga, polisi pun akhirnya memburu pelaku, hingga akhirnya dapat diamankan di rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan.
Di hadapan polisi, pada awalnya tersangka enggan mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang disita dari tangan pelaku, ternyata juga diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali.
Baca Juga : Kapolresta Mojokerto Peduli, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Kursi Roda
"Pelaku pernah melakukan aksinya di (Kecamatan) Dau. Juga pernah di Kediri dan memang spesialis rumah kosong. Dan tersangka juga sudah pernah 3 sampai 4 kali keluar masuk penjara. Hasil kejahatannya ia gunakan untuk judi sabung ayam," terang Robial.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.