JATIMTIMES – Pada dasarnya Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi sudah menandatangani rekomendasi ijin operasinal gerai rapid test antigen yang mengajukan permohonan. Namun kalau rekomendasinya diterbitkan semua khawatirnya akan menimbulkan kawasan yangkumuh lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan melalui sambungan Handphone (HP) pada Jumat (11/ 02/ 2022).
Baca Juga : Gandeng TNI, Polri dan LSM, Dinkes Kota Kediri Turun Jalan Sampaikan Imbauan Wajib Prokes
Dia menegaskan telah menanda tangani rekomendasi ijin operasional 9 gerai rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) yang ditutup dan disegel oleh petugas gabungan beberapa waktu lalu karena dinilai tidak sesuai dengan SOP..
Tetapi atas saran masukan beragai pihak , khsusunya dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Banyuwangi maka surat rekomendasi bagi 9 gerai yang mengajukan ijin itu belum diterbitkan.
"Ada masukan dari banyak pihak rekomendasi jangan diterbitkan serta merta karena mereka baru saja ditutup," jelas Plt Kadis Kesehatan
Sehingga atas masukan saran tersebut Dinas Kesehatan saat ini menurunkan tim untuk melakaukan pemantauan di lapangan apakah permintaan rapid test antigen warga yang akan menyeberang ke pulau Bali masih tinggi dan terjadi penumpukkan.
"Kami masih menunggu respon publik terhadap pos swab yang telah dikeluarkan. Apakah terjadi kemacetan, kekurangan pos dan lain-lain," ujar Amir Hidayat.
Lebih lanjut dia menuturkan apabila dirasa perlu dan karena pertimbangan terjadi penumpukkan pemohon rapid test antigen dan pos swab yang melayani masyarakat dianggap kurang maka rekomendasi Dinas Kesehatan yang telah ditandatangani akan diterbitkan.
Karena disinyalir terkesan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen, rencananya para pengusaha dan pekerja yang saat ini belum mendapatkan rekomendasi izin mengancam akan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi pada Senin depan
Menurut Yahya Umar, salah satu pemilik Pos Swab Sri Tanjung di Dusun Selogiri Desa Ketapang, gencarnya upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi terhadap gerai rapid test antigen tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) di sekitar Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur, menuai protes beberapa pemilik gerai.
Pasalnya, Dinas Kesehatan setempat yang melakukan penutupan dan penyegelan terkesan tebang pilih saat memberikan rekomendasi izin operasional terhadap gerai tersebut.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pengusaha rapid test antigen yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwang, saat ini mereka merasa dipersulit dalam memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bahkan para pengusaha rapid test antigen tersebut mensinyalir adanya kesengajaan untuk memperlambat proses rekomendasi pos pelayanan rapid test yang dilakukan dinas terkait.
Yahya Umar, menuturkan pihaknya berupaya menghormati dan menghargai tindakan petugas gabungan untuk menutup usaha test antigen bagi warga yang akan menyeberang ke Pulau Bali. Padahal saat ini dirinya sudah beruoaya memenuhi seluruh persyaratan yang dtetapkan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.
"Padahal seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan bahkan menurut informasi dari staf di Dinas Kesehatan ada 9 berkas yang sudah selesai namun tidak kunjung diserahkan. Ada permainan apa lagi ini?,” ujar Yahya kepada wartawan pada Jumat (11/02/2022).