free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Uji Kelayakaan Kendaraan Bagi Warga Pronojiwo Bisa Dilakukan di Dishub Malang

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

09 - Feb - 2022, 02:11

Placeholder
Salah satu grub muatan yang ikut daftar kir ( Foto : Ilustrasi )

JATIMTIMES - Akibat putusnya jembatan Perak yang menghubungkan Lumajang dan Pronojiwo menyebabkan ratusan kendaraan angkuat yang beradadi Pronojiwo tidak bisa melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR)  ke Lumajang.

Karena hambatan ini Dinas Perhubungan Lumajang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan angkutan di wilayah Pronojiwo untuk melakukan uji kelayakan kendaraan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Kedungkandang, Infrastruktur Pembenahan Jalan Jadi Salah Satu Priorotas

"Ini sudah menjadi perkiraan kami, karena pasca erupsi angkutan di wilayah itu cukup banyak, potensinya kurang lebih 350 kendaraan. Jadi kita putuskan untuk membantu pemilik angkutan besar untuk numpang uji  kelayakan di Malang,” kata Kepala Dinas Perhubunga Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha. Selasa (8/2).

Yuhda Nugraha menjelaskan, persyaratan untuk uji kelayakan ini adalah kelengkapan surat-surat mulai dari STNK, KTP dan buku uji yang masih berlaku. 

"Sedangkan untuk pemilik kendaraan sendiri, cukup menghubungi via Whatsapp petugas pelayanan uji berkala di Kabupaten Lumajang," jelas Yudha. 

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat rekomendasi untuk ditunjukkan ke petugas unit pelaksana uji berkala di Kabupaten Malang. 

“Kami hanya memfasilitasi dan memberi kemudahan sehingga tidak perlu ke Lumajang karena sulitnya akses menuju Lumajang untuk saat ini,” ujarnya. 

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Konsep Penataan Kepadatan Kendaraan di Perlimaan Tunggulwulung

Namun, bagi yang masa uji berkalanya sudah habis, pemilik kendaraan diwajibkan tetap melakukan uji kendaraan di wilayah Lumajang. 

“Bagi yang sudah berakhir masa uji berkalanya, tetap melalui loket pelayanan atau uji berkala langsung di Lumajang,” tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Moch. R. Abdul Fatah