free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami Briptu Christy Buka Suara soal Istrinya yang Buron, Bahas soal Rumah Tangga

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

08 - Feb - 2022, 18:23

Placeholder
Briptu Christy buron Polda Sulut (Foto: Screenshot)

JATIMTIMES - Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae buka suara terkait kasus desersi sang istri yang berujung DPO atau buron Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dalam hal ini, Reynaldy memastikan tidak pernah punya masalah rumah tangga dengan istrinya.

"Saya tidak pernah ada masalah rumah tangga," kata Briptu Reynaldy

Baca Juga : Safari OPD, Bupati Baddrut Tamam Tekankan Pola Kerja Sama demi Kemajuan Pamekasan

Untuk diketahui, Reynaldy saat ini merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Minahasa, sementara sang istri bertugas di Polresta Manado sebelum desersi. Reynaldi mengakui bahwa sang istri memang ada masalah, namun dia memastikan bukan masalah keluarga.

"Kita pe hubungan dia baik-baik," ujar Reynaldy.

Kendati demikian, Reynaldy mengaku dirinya tidak tahu di mana keberadaan istrinya saat ini. Dia hanya berharap yang terbaik untuk Briptu Christy, terutama terkait keselamatannya. 

Seperti diketahui, Briptu Christy viral di media sosial usai dikabarkan hilang hingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulut karena desersi sejak November 2019. Hingga saat ini keberadaan Briptu Christy kini masih menjadi tanda tanya besar.

Briptu Christy sempat terdeteksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Propam Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan. Namun masih belum ada hasil. Sementara, Polda Sulut sebelumnya menegaskan Briptu Christy DPO murni masalah desersi dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

Baca Juga : Kades di Tulungagung Sebut Banyak Sekdes Malah Minta Tidak Ditarik ke Pemkab

"Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast. 

Jules mengatakan DPO memang tidak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana sebab bagi kalangan internal kepolisian ada status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.

Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut jika Briptu Christy sudah ditemukan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana