free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawa Pedang, Oknum Anggota Perguruan Silat di Jombang Ditangkap Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Feb - 2022, 01:15

Placeholder
Pelaku oknum anggota perguruan silat yang bawa sajam. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang pemuda di Jombang diamankan polisi karena membawa senjata tajam berupa pedang. Dia diduga hendak menyerang salah satu kelompok perguruan silat di kota santri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan warga terkait adanya sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat sedang berkumpul di depan SPBU Tambakrejo Jalan KH Wahab Chasbullah, Jombang pada dini hari tadi sekitar pukul 00.00 WIB. Sekelompok pemuda tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran antar perguruan silat di kota santri.

Baca Juga : Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP

"Selanjutnya anggota resmob meluncur ke TKP, dan benar bahwa informasi tersebut banyak pemuda bergerombol," ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (03/02/2022).

Kedatangan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang itu, membuat gerombolan pemuda di lokasi kocar-kacir. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama Riduwan (24), asal Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sedangkan yang lain kabur saat petugas datang.

Diungkapkan Teguh, petugas menemukan sebilah pedang yang disembunyikan oleh Riduwan di pinggangnya. Pedang tersebut akan digunakan untuk aksi tawuran dengan salah satu kelompok perguruan silat di Jombang.

"Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang, ditutupi jaket yang akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," ungkapnya.

Baca Juga : 1 Bulan, Polres Tulungagung Tetapkan 35 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba

Teguh mengatakan, Riduwan saat ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di sel tahan Mapolres Jombang. Barang bukti berupa pedang dan kaos berlambang salah satu perguruan silat milik tersangka juga diamankan polisi.

Kini, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara telah menantinya. "Tindak pelaku membawa senjata tajam tanpa izin kita kenakan Pasal 2 (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni