JATIMTIMES - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat. Peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan. Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022. Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya. Peraturan ini berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022 .
Baca Juga : Kabar Gembira, Tahun Ini Pemkot Blitar Kembali Gelar Bazar Blitar Djadoel
Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda. Pertama kelahiran di dalam negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan, upaya pemerintah kota itu dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pak Wali Kota Eri Cahyadi gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan. Salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Wakil wali Kota Surabaya Armuji.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran. Mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Baca Juga : Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Belum Tuntas, Kota Malang Temukan Kendala
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk kartu keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalu Program," imbuh Cak Ji.
Ia juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk dapat mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan.