free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

7 Advokat Dampingi PC PMII Sumenep, Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Feb - 2022, 23:02

Placeholder
Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto usai membuat laporan ke Mapolres Sumenep. (Foto: Syaiful R/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 7 orang pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan-rekan berikan pendampingan hukum pada PC PMII Sumenep.

Dari 7 orang pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep itu, di antaranya Kamarullah, (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, Zakariya, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, dan Muhammad Vawaid.

Baca Juga : Kontroversi Edy Mulyadi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Hal ini menyusul setelah PC PMII Sumenep melakukan pelaporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi pada Polres Sumenep, Senin (31/01/2022) kemarin.

Dalam kasus tersebut, salah satu media online diduga mencemarkan nama baik PMII. Dengan penulisan judul berita “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Proses laporan itu tak menunggu waktu lama. Polres Sumenep menerima laporan PC PMII Sumenep dengan menerbitkan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 31 Januari 2022.

Media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita salah satu media online sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugasi oleh PC PMII Sumenep?," tegas Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Kamarullah juga menegaskan, jika media online tersebut mencemarkan nama baik organisasi PMII. Dengan sejumlah isi pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Korban Investasi Bodong di Lamongan Bertambah, Terbaru Korban Dari Pacitan dan Malang Laporkan Reseler

"Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong," jelas dia, menegaskan.

Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto menjelaskan, jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online itu sudah masuk kategori pencemaran nama baik," ujarnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Pipit Anggraeni