free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2022, 18:12

Placeholder
Edy Mulyadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Melalui pengacaranya, Damai Hari Lubis, aktivis Edy Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) malam.  

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," tulis Damai dalam pernyataan resmi, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga : Kontroversi Edy Mulyadi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Damai menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Menurutnya, pelanggaran yang dituduhkan terkait ruang seni dan ungkapan satire itu tidak disampaikan dengan kalimat kotor atau kasar.

"Kami Kuasa Hukum Tim Advokasi EM (Edy Mulyadi) sangat menyayangkan penahanan EM karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire. Atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ujar Damai. 

Selain itu, tim pengacara juga mengatakan bahwa tahapan hukum kasus Edy ini masih bersifat praduga tak bersalah sehingga penahanan tersebut dianggap prematur. Sebelumnya, Edy  resmi ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan.

Kepolisian juga langsung menahan dan menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti. Kasus yang menjerat Edy ini berkaitan dengan pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Baca Juga : Polisi Gulung Komplotan Curanmor: 3 Masuk Bui, 1 Orang Melarikan Diri   

Ia juga menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga aneh jika ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Dia juga sempat menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Edy kedapatakan menyebut Prabowo sebagai macan yang jadi meong. Rentetan pernyataan itulah yang berujung pada belasan laporan yang menimpa Edy saat ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana