free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bosan Nganggur, Pria di Tulungagung Pilih Edarkan Narkoba

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

31 - Jan - 2022, 17:37

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku pengedar pil double L ini adalah pria berinisial YFFS alias Y (23) Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. tersangka ditangkap petugas di rumahnya pada Jum'at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga : 7 Manfaat Selada bagi Kesehatan Menurut dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap di rumahnya itu merupakan seorang pengangguran. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L.

"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Nenny. Senin (31/1/2022)

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4.632 butir Pil Double L, 2 buah botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah Hp yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya.

"Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut" ungkapnya

Baca Juga : Polisi Tulungagung Bekuk Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya