free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Alasan Cek Fisik, Pemuda Ini Gelapkan Mobil Temannya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2022, 22:23

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AW warga Dusun Temon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo akhirnya dilaporkan ke Polsek Karangrejo. Pria 35 tahun ini dilaporkan oleh MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil miliknya. Pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Karangrejo pada Jum'at (28/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban. Selang 2 hari pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.

Baca Juga : Prihatin Nasib Kaum Hawa, Perindo Kota Malang akan Gelar Konferensi Nasional Perempuan Libatkan Para Tokoh Papan Atas, Berikut Jadwalnya

Menurut Nenny, alasan pelaku pinjam mobil karena akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. 

"Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual," kata Nenny. Minggu (30/1/2022).

Nenny mengungkapkan, pelaku AW sempat membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp 125 juta sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi.

Baca Juga : Probiotik Mampu Tangkal Covid-19, Aging hingga Stunting

"Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378  KUH Pidana," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana