JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AW warga Dusun Temon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo akhirnya dilaporkan ke Polsek Karangrejo. Pria 35 tahun ini dilaporkan oleh MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil miliknya. Pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Karangrejo pada Jum'at (28/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban. Selang 2 hari pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.
Menurut Nenny, alasan pelaku pinjam mobil karena akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
"Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual," kata Nenny. Minggu (30/1/2022).
Nenny mengungkapkan, pelaku AW sempat membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp 125 juta sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi.
Baca Juga : Probiotik Mampu Tangkal Covid-19, Aging hingga Stunting
"Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.