free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Modus Baru Pinjol Catut Lembaga Negara, Ini 103 Fintech Lending Berizin OJK

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2022, 02:15

Placeholder
Ilustrasi fintech lending terdaftar di OJK (ojkgoid)

JATIMTIMES - Masyarakat harus berhati-hati terhadap modus pinjaman online ilegal. Sebab, saat ini modusnya menyamar atau menyerupai institusi lain. Bahkan, baru-baru ini, OJK telah mendapatkan temuan adanya pihak yang mengatasnamakan "Pinjaman Online OJK"

Tujuan dengan menyisipkan nama OJK tersebut, tentunya digunakan untuk lebih meyakinkan para calon korban agar tergoda untuk melakukan pinjaman online. 

Baca Juga : Webinar Internasional Bersama Dubes RI Untuk Arab Saudi, Wujud Unisma Kembangkan Lembaga dan Kualitas Lulusan

"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Republika

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara Fintech Peer-to-peer Lending atau Fintech Lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan. Jumlah tersebut setelah terdapat penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. 

Selain itu, juga terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan tersebut lantaran pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, juga terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). Dengan demikian, seluruhnya telah terdapat 103 perusahaan Fintech Lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat diharapkan untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau melalui layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Baca Juga : Dukung G20 Agar Capai Pertumbuhan Inklusif, Kuat dan Berkelanjutan, G20 Harus Menjembatani Konsep dan Ide dengan Aksi Nyata

Sementara itu, berikut ini merupakan daftar 103 perusahaan Fintech Lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin per 3 Januari 2022 : 

1
2

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya