free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Ternyata Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2022, 18:41

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Cakaplah)

JATIMTIMES - Polisi kembali membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), pada Rabu (26/1/2021). Berbagai fakta mengejutkan pun terungkap dalam penggerebekan tersebut. 

Salah satunya yakni polisi menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan di pinjol ilegal itu. Sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer kini telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Kisah Pria Remaja yang Gugat Orangtua Kandungnya karena Dijual Saat Masih Bayi

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Zulpan menduga anak di bawah umur yang bekerja ini kurang memiliki pengetahuan jika apa yang mereka lakukan adalah sebuah kegiatan ilegal. Kepolisian mengimbau kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerat kasus hukum.

Kantor Pinjol di PIK ini diketahui beroperasi sejak Desember 2021 dan mengoperasi sekitar 14 aplikasi pinjol ilegal. Beberapa aplikasi tersebut yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.

Sebelumnya, Zulpan juga menerangkan bahwa kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kantor pinjol ini juga diduga telah melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Ditreskrimsus juga memastikan pihaknya akan mendalami sumber dana di balik kegiatan pinjol ini.

Baca Juga : Peredaran Okerbaya Marak, Satreskoba Polres Jember Sita Ratusan Ribu Obat selama Januari

Apalagi, kata Zulpan, kantor pinjol ilegal tersebut telah menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi. Selain itu, jumlah peminjam pun terbilang banyak.

"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp 1,2 juta tertinggi Rp 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan penyidik juga akan mendalami para peminjam yang menjadi korban dari pinjol ilegal ini. Pihaknya juga akan mendalami apakah kantor pinjol ilegal itu memiliki cabang di daerah lain.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni