JATIMTIMES - Berkas kesimpulan dari sidang praperadilan terkait status tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan telah diserahkan ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang oleh pemohon dan para termohon. Selanjutnya, hakim akan menyampaikan putusannya besok siang.
Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan ini dimulai siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto ini berjalan cukup singkat sekitar 10 menit.
Baca Juga : Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Eddy Rumpoko, Dewanti Ditanyai Aliran Dana saat Calonkan Bupati Malang
Pasalnya, kesimpulan dari pemohon dan para termohon hanya diserahkan ke hakim tanpa dibacakan di ruang sidang.
"Dengan sudah disampaikannya kesimpulan kepada hakim, dan tadi para pihak sudah sepakat kesimpulannya hanya diberikan untuk hakim dan dianggap sudah dibacakan dan tidak untuk saling tukar satu sama lain," ujar Hakim Dodik pada persidangan, Rabu (26/01/2022).
Masih di dalam persidangan, Hakim Dodik mengatakan bahwa akan mempelajari berkas yang sudah ada selama persidangan praperadilan berlangsung. Ia menyebut, putusan praperadilan akan dibacakan Kamis (27/01/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah melalui proses awal sampai hari ini, sekarang adalah kesempatan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dan dalam rangka mengambil keputusan tersebut, majelis hakim harus mempelajari berkas dan lain sebagainya. Dan putusan akan diucap pada besok pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Untuk diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. Putra Kiai di Jombang itu, dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga : Dugaan Perbudakan dan TPPO hingga Pengakuan Penghuni "Penjara" di Rumah Bupati Langkat
Berkas perkara MSA baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.
Pihak MSA malah melakukan upaya Praperadilan ke PN Surabaya pada 16 Desember 2022, terkait penetapan tersangkanya. Namun, hakim menolaknya karena dinilai kurang pihak karena Polres Jombang tidak dimasukkan dalam pihak yang digugat.
Upaya praperadilan pun kembali diajukan ke PN Jombang dengan memasukkan Polres Jombang selaku penyidik yang saat itu menetapkan MSA sebagai tersangka.(*)