JATIMTIMES – Kasus dugaan koruspi rehabilitasi Pasar Balung Jember memasuki babak baru. Satu dari dua tersangka, yakni DS selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK), menempuh langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam kasus ini, selain DS, tersangka lain adalah JN selaku pelaksana proyek. DS dan JN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Investasi Bodong di Lamongan, 50 Korban Laporkan Reseller ke Polisi
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum DS, Selasa (25/1/2022), mendaftarkan gugatan praperadilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Daftar gugatan ini sendiri teregister di PN Jember dengan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Jmr dengan termohon dalam gugatan adalah kapolres Jember.
Thamrin menjelaskan, dasar gugatan praperadilan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai ada pelanggaran terhadap KUHP terkait penyelidikan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Saya melihat adanya kesalahan administrasi dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik di Polres Jember terhadap klien saya. Penyidik menggunakan tim ahli dari perguruan tinggi di Jember untuk melakukan audit terhadap kerugian. Tim ahli yang didatangkan oleh penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor klien kami. Sedangkan kewenangan tim ahli dalam hal penyidikan ini apa?" ujar Thamrin kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jember.
Selain itu, Thamrin menyebutkan adanya kesalahan penyidik. Yakni penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan dan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, dia menganggap BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara dengan dasar perhitungan yang dilakukan oleh BPKP ini juga salah karena saat ini BPKP tidak mempunyai kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPKP hanya bersifat melakukan pemeriksaan. Ya kalau dulu memang ada kewenangannya (menyebut kerugian negara). Tapi kewenangan itu saat ini sudah tidak ada,” jelasnya.
Thamrin juga menyebutkan, pihak yang berwenang dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang permberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung huruf A. Keputusan itu ntinya menyebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Viral, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kota Malang Diringkus, Polisi Keluarkan Tembakan
“Sedangkan BPKP, inspektorat, SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelola keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara,” jlentrehnya.
Dalam gugatannya ini, Thamrin menuntut agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan. Polisi juga diminta menghentikan penyidikan terhadap kliennya serta menuntut tergugat sebesar Rp 1 miliar 150 juta untuk kerugian materiil dan immateriil.
Sementara., Kasatrekrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung belum memberikan tanggapan. Saat media ini mencoba menghubungi nomor WA-nya, juga tidak ada balasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ehab Pasar Balung pada tahun 2019 ini, Polres Jember menetapkan dua tersangka, yakni DS selaku PPK Kantor Disperindag Pemkab Jember dan JN selaku kontraktor. Dalam kasus ini, polisi menyebut adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,889 miliar.