TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial CI asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pria 39 tahun ini diketahui sudah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pelaku berhasil ditangkap petugas di sekitar Gedung Stikes Tulungagung masuk wilayah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jum'at (21/1/2022) sekira pukul 21.00. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menunggu pelanggannya untuk transaksi sabu.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Investasi Bodong di Lamongan, 50 Korban Laporkan Reseller ke Polisi
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Menurut Iptu Nenny, saat petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram," kata Iptu Nenny. Senin (24/1/2022) malam.
Tak berhenti disitu, petugas juga melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati barang bukti lainnya berupa sebuah sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas shabu, 2 buah tas dan sebuah HP.
Baca Juga : Cegah Omicron, Forkopimda Kota Mojokerto Kompak Lakukan Hal Ini
Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Nenny.