free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ringkus Pemuda Jombang Sedang Transaksi 1.000 Butir Pil Koplo

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

24 - Jan - 2022, 23:33

Placeholder
Pelaku pengedar 1.000 butir pil koplo saat diamankan ke Mapolsek Peterongan. (Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang pemuda bernama Amir Ayub (27) ditangkap polisi saat melakukan transaksi pil dobel L di warung bakso, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 1.000 butir.

Kapolsek Peterongan AKP Sujadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pil koplo yang akan dilakukan di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan secara terukur.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Polres Blitar Kota Bubarkan Aksi Balap Liar di Sejumlah Titik

Petugas Unit Reskrim Polsek Peterongan akhirnya mendapati Amir Ayub (27) sedang berada di warung bakso di Jalan KH Romli Tamim, Kecamatan Peterongan, Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemuda asal Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang itu sedang bertransaksi pil koplo di lokasi.

"Petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan. Rupanya dia sedang melakukan transaksi di warung bakso itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Dikatakan Sujadi, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti obat keras berbahaya (okerbaya) jenis donel L sebanyak 1.000 butir. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L," kata Sujadi.

Selain barang bukti ribuan pil koplo, polisi juga menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan komunikasi untuk menjual okerbaya tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Peterongan.

Baca Juga : Demo di Kilang Minyak Tuban, Massa Tuntut Kejelasan Lowongan Pekerjaan

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya