free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pasien Covid-19 Varian Omicron RI Kini Boleh Isoman, Berikut Syarat Klinis dan Teknisnya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Jan - 2022, 15:54

Placeholder
Varian Omicron (Foto: Friedrich-Alexander-Universität Erlangen-Nürnberg)

JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan RI telah memperbaharui panduan penanganan Covid-19 varian Omicron. Terbaru, pasien Omicron saat ini tidak harus dirawat di rumah sakit jika memenuhi kriteria tertentu.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati, MKM, dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga : Positif Covid-19, Lima Punggawa Arema Jalani Isolasi di Bali

"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," lanjut Widyawati. 

Kebijakan baru di atas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Seperti diketahui, dalam surat edaran sebelumnya, semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.

"Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," tegas Kemenkes.

Lantas apa saja syarat klinis yang harus dipenuhi pasien varian Omicron untuk bisa melakukan isolasi mandiri (isoman)? 

- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- tidak memiliki komorbid
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan untuk syarat teknisnya yakni sebagai berikut:

Baca Juga : Sebanyak Tiga Orang di Pamekasan Meninggal Dunia Akibat DBD

- rumah dan peralatan lain mendukung
- pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- dapat mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," begitu bunyi saran Kemenkes.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni