JATIMTIMES - Pekerjaan Rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera merealisasikan pengentasan banjir melalui proyek jacking nampaknya mulai menemui titik terang. Setelah terkatung-katung cukup lama, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menentukan babak baru atas kasus penyelesaian proyek jacking di Jalan Bondowoso tersebut.
Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan somasi PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor karena dalam posisi pailit. Itu artinya, PT CGA tak bisa lagi meneruskan proyek jacking yang hanya menyisakan 100 meter lagi dari total 1,4 kilometer.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, keputusan Pemkot Malang untuk melakukan somasi ini merupakan permintaan langsung dari BANI. Nantinya, pemkot meminta PT CGA melakukan kurasi data yang bakal diajukan.
"Ini kita buat somasi ke pihak ketiganya. Karena penyedianya sudah pailit, jadi dikurasi," ujarnya.
Masih belum selesainya proses tersebut, membuat Pemkot Malang belum memasukkan Jacking dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ini.
Namun, dengan adanya babak baru ini Sutiaji berharap segera ada perkembangan baik. Hanya saja, ia masih enggan membeberkan tenggat waktu somasi yang diberikan.
Sutiaji hanya memastikan memberikan opsi kepada PT CGA bisa membereskan semua data yang dikurasi. Apalagi, tuntutan PT CGA meminta sisa pembayaran sebesar Rp 14,5 Miliar bisa saja hangus.
Baca Juga : Target Investasi Kota Batu 2022 Rp 450 Miliar, Upaya Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot Batu
Sebagai langkah selanjutnya, Bagian Hukum Pemkot Malang bakal membereskan sengketa tersebut. Apalagi kasus ini sudah berlangsung sejak 2013 silam.
"Intinya data-data seperti hasil pembangunan dan seluk beluk proyek jacking di kawasan Galunggung. Kan somasi itu ada tahapan-tahapannya ya," tandasnya.