JATIMTIMES - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan sosialisasi juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA 2022 dan laporan bantuan BOP 2021 kepada ratusan kepala RA (raudlatul athfal) di aula PP Futuhiyah Sugiharjo.
Kepala Kantor Kemenag Tuban Sahid, saat memberikan pembinaan di hadapan para kepala RA mengatakan nantinya satuan biaya dana BOP dan bantuan operasional jenjang raudlotul athfal adalah enam ratus ribu per siswa per tahun dan ada kriterianya.
Baca Juga : Petrokimia Gresik bersama Pemerintah Selesaikan Masalah Sampah
"Kriteria penerima dana BOP di antaranya diberikan kepada Raudlotul Athfal memiliki izin operasional ditetapkan Kemenag paling sedikit 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020, dikecualikan bagi RA daerah perbatasan negara lain, diusulkan kanwil provinsi dan disetujui oleh Dirjen pendidikan Islam," jelasnya, Rabu (19/01/2022).
Ia melanjutkan bahwa RA belum mendapat izin operasional peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA telah mendapatkan izin operasional, dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut.
"Dan yang terakhir telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan," imbuhnya.
Menurut Sahid, sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan pada Raudhotul Atfal, dan dana BOP akan cair setiap 6 bulam sekali.
Prinsip pengelolaan dana BOP pertama fleksibilitas, yakni penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Madrasah.
Kedua efektivitas,penggunaan dana BOP dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.
Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana BOP dana bantuan operasional sekolah dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan madrasah
Baca Juga : Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Arak Bali Tanpa Pita Cukai
Senada dengan Sahid, Pengawas Umi Kulsum, sebagai Kepala Seksi Penma, mengatakan acara Sosialisasi Juknis BOP RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 di ikuti Kepala RA dan Bendahara sejumlah 230 Lembaga dan Pengawas Sekolah Dasar.
"Karena masih pandemi, maka peserta kita bagi menjadi 3 gelombang, mulai tanggal 18-20 Januari, dengan rincian total 228 lembaga beserta 2 orang pengawas," ujarnya.
Ia juga menjelaskan tujuan bantuan dana BOP, diantaranya membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa danmembantu biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
"Selain itu mendukung biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan blended learning di masa adaptasi kenormalan baru," kata Umi
Lanjutnya, dalam mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Roudlotul Athfal dan madrasah.(*)