free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Arak Bali Tanpa Pita Cukai

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

19 - Jan - 2022, 21:50

Placeholder
Bea Cukai Blitar mengamankan ratusan liter arak bali dan rokok ilegal.(Foto : instagr.com/beacukaiblitar)

JATIMTIMES - Petugas Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman etil alcohol ilegal. Minuman keras jenis arak Bali itu diamankan saat akan dikirim ke Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, total ada 126,6 liter arak bali yang diamankan Bea Cukai Blitar. Ratusan liter arak Bali itu dikirim dari Pulau Bali melalui jasa pengiriman yang kemudian transit di Kota Blitar. Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pengiriman miras ilegal dari bali ini akhirnya diketahui oleh Bea Cukai.

Baca Juga : Ramai Lantaran Dilarang Diperdagangkan, Ini 6 Bahaya Konsumsi Daging Anjing Bagi Kesehatan Tubuh

"Informasinya itu kita peroleh dari berbagai sumber. Kita kemudian melakukan pengecekan dan menemukan minuman ini. Barang ini kita amankan di Kota Blitar dan akan dikirim ke Tulungagung, Trenggalek dan Kabupaten Blitar,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor  Bea Cukai Pabean C Blitar, Thomas Edi  Purwanto mengatakan,

Thomas menambahkan, secara aturan yang berlaku minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen harus dilengkapi pita cukai. Miras arak bali yang diamankan ini dipastikan tidak dilekati pita cukai.

"Ini kan dijual online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Menjual minuman keras harus dilekati dengan pita cukai. Karena ini kan jual beli meskipun sistemnya online," tegasnya.

Lebih dalam Thomas menyampaikan, dalam kurun waktu 1 Januari sampai 4 Januari 2022, Kantor  Bea Cukai Pabean C Blitar telah menerbitkan 15 bukti penindakan.  Diantaranya 38.548 batang rokok ilegal  dan 208 gram tembakau iris ilegal.

Baca Juga : Harga Minyak Goreng Per Hari Ini Rp 14 Ribu di Seluruh Indonesia, Jika Lebih akan Kena Sanksi Cabut Izin

“Total nilai barang dari penindakan tersebut sebesar Rp 21 juta dengan potensi kerugian negara Rp 30 juta,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy