free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harga Minyak Goreng Per Hari Ini Rp 14 Ribu di Seluruh Indonesia, Jika Lebih akan Kena Sanksi Cabut Izin

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Jan - 2022, 16:48

Placeholder
Ilustrasi (Foto: MarketResearch.biz)

JATIMTIMES - Per hari ini, Rabu (19/1/2022) harga minyak goreng akan dijual seharga Rp 14 ribu per liter. Pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan ke depan.

Untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 Triliun.

Baca Juga : Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau yakni Rp 14 ribu per liter. Di mana dalam upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Selain itu, Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan tersebut. Sebelumnya, Pemerintah telah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng Rp14.000 untuk masyarakat. Hingga 13 Januari 2022, tercatat sudah 20,5 juta liter minyak yang sudah terdistribusi.

Lebih dari Rp 14 ribu akan kena sanksi cabut izin

Dalam hal ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14 ribu per liter. Nantinya perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Lewat kebijakan ini, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual Rp 14 ribu per liter. Pada tahap awal atau mulai Rabu (19/1/2022), kebijakan akan mulai berlaku di ritel modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional dengan tenggat waktu 1 minggu setelah ketentuan disahkan.

"Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa(18/1/2022). 

Baca Juga : Haul Gus Dur dalam Kisah Trabasan Godho Madono, Iringi Peresmian Ponpes Tahfid Manbaul Ulum

Lutfi juga memastikan pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah lewat kerja sama dengan BPDPKS menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 Triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atawa setara 1,5 Miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Lutfi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying). Karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.

"Dengan kebijakan ini, kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan," tandas Lutfi.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni