JATIMTIMES - Posisi Sekdaprov Jatim baru saja bergeser. Dari Heru Tjahjanto yang sudah memasuki masa pensiun ke Wahid Wahyudi yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Jabatan Sekdaprov ini sendiri merupakan posisi strategis. Karena bukanlah merupakan jabatan politik, dan merupakan ASN nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkab Malang Lakukan Relokasi Pedagang Pasar Bululawang
Namun, sebelum pensiun ada beberapa legacy yang patut untuk disoroti dari Heru. Beberapa diantaranya adalah adanya dana hibah ke aparat penegak hukum Kejaksaan Jawa Timur sebesar Rp 7,6 miliar. Dan di satu sisi yang lain adalah dihapuskannya bantuan BPJS kepada setengah juta lebih warga di Jawa Timur.
APBD Pemprov Jatim pada tahun 2021 sendiri memiliki kekuatan sebesar Rp 34,2 triliun. Dan pada tahun 2022 ini turun menjadi Rp 27,64 triliun.
Dan di awal tahun ini salah satu kabar yang mengejutkan adalah dihapuskannya bantuan BPJS kepada 622.000 warga Jatim yang masuk kategori tak mampu.
Hal itu dibenarkan langsung oleh anggota Komisi E DPRD Jatim Deni Wicaksono yang membidangi kesejahteraan warga. Dia menyoroti nasib 622.000 warga Jatim penerima bantuan BPJS Kesehatan yang kepesertaannya kini non aktif akibat tak lagi mendapat dukungan Pemprov Jatim.
Ratusan ribu warga ini menurut dia harus pontang-panting untuk bisa berobat mencari fasilitas kesehatan. “Sifatnya mendadak, tanpa sosialisasi masif ke warga,” ujarnya.
Menurut dia ada warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit, langsung terkejut karena ternyata kartu BPJS Kesehatan-nya terblokir. Alhasil, warga tersebut dibebani biaya jutaan rupiah hingga harus pontang-panting mencari pinjaman tetangga.
“Ada juga warga yang memulangkan paksa ibundanya karena tak kuat membayar tagihan rumah sakit, padahal ibundanya belum sembuh betul,” kata Deni.
Deni melanjutkan Pemerintah Provinsi Jatim semestinya lebih bijak dalam mengatur skala prioritas dalam APBD Jatim. Pengaturan fiskal yang baik akan memastikan perlindungan sosial berjalan dengan optimal, dan di sisi lain berbagai ekspansi infrastruktur maupun program lain tetap bisa dijalankan.
“Pemprov seharusnya memberi prioritas pada perlindungan sosial warga termasuk dari sisi asuransi kesehatan," tegas dia.
Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Kencang Guyur Kota Malang, Satu Mobil Terendam di Sudimoro
Di sisi lain, dalam APBD tahun 2021 kemarin, Pemprov Jatim rupanya mengucurkan anggaran hibah cukup besar untuk Kejaksaan Tinggi Jatim. Nominalnya mencapai Rp 7,6 miliar.
Itu bisa dilihat dalam laman lpse.Jatimprov.go.id. Kode tender yang tertera adalah 38187015. Dana hibah tersebut disebutkan untuk kontruksi fisik rehabilitasi aula kantor Kejati Jatim.
Adanya hibah ini disorot oleh pakar hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. "Ada apa instansi pemerintah memberikan hibah kepada instansi penegak hukum? Notabenenya juga punya anggaran dan sudah disediakan melalui APBN. Patut diduga gratifikasi," tegasnya.
Apalagi hibah itu juga diberikan tak jauh jelang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, Heru Tjahjono pensiun sebagai Sekdaprov Jatim. "Ya patut diduga, ada sesuatu yg disembunyikan. Saya butuh kejujuran apa maksud pemberian hibah kepada instansi penegak hukum," imbuhnya.
Meski sudah pensiun Heru saat ini rupanya masih diberi jabatan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Jabatan utamanya yakni sebagai Analis Kebijakan Pemprov Jatim. Selain itu Heru juga dikabarkan menjadi komisaris di salah satu bank BUMD milik Pemprov Jatim.
Untuk mendapatkan penjelasan beberapa point permasalahan di atas, media ini kemudian coba menghubungi Heru Tjahjanto secara langsung. Awalnya, media ini coba menelponnya secara langsung namun tak direspon. Demikian halnya dengan pesan singkat via What's App yang belum dia balas hingga berita ini selesai ditulis.