JATIMTIM - Tersangka kekerasan seksual sekaligus Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim di awal 2022 ini. Gugatan dilakukan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sidang awalnya dilakukan pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Langkah yang ditempuh JEP itu mendapat respons Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA Arist Merdeka pun mendesak agar Hakim menolak praperadilan kasus kekerasan seksual yang dilakukan JEP terhadap belasan siswa yang pernah bersekolah di SMA SPI Kota Batu. Komnas PA pun memberikan dukungannya kepada Polda Jatim dan hakim tunggal dalam penanganan praperadilan dalam sidang praperadilan.
Baca Juga : Trending Twitter #TolakIbuKotaBaru, MPR hingga Politisi Ambil Suara
Selain itu, Komnas PA akan terus mengawal persidangan bersama stakeholder perlindungan dan masyarakat untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya. “Agar mendapat dukungan moral agar hakim tidak ragu menolak praperadilan JEP,” kata Arist.
Arist menambahkan, Komnas PA juga meminta Ketua MA untuk menunjuk tim pemantau persidangan Praperadilan dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.
Jika Hakim menolak praperadilan JEP, maka Polda Jatim dapat segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap JEP.
Sementara itu, Keputusan JEP melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JEP terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Gugatan sudah didaftarkan pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JEP sudah terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Baca Juga : Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Penusukan di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi
Rencananya, sidang lanjutan akan berlangsung pada Senin (17/1/2022). Sementara itu JEP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021). Penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JEP tidak pernah ditahan. Hingga berkas Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan perkara, JEP sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran masih kurang kelengkapannya.