Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komnas PA Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan JEP, Tersangka Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Jan - 2022, 10:42

Ketua Umum Komnas PA (tengah) Arist Merdeka Sirait (tengah) bersama korban di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Ketua Umum Komnas PA (tengah) Arist Merdeka Sirait (tengah) bersama korban di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIM - Tersangka kekerasan seksual sekaligus Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim di awal 2022 ini. Gugatan dilakukan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sidang awalnya dilakukan pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Langkah yang ditempuh JEP itu mendapat respons Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA Arist Merdeka pun mendesak agar Hakim menolak praperadilan kasus kekerasan seksual yang dilakukan JEP terhadap belasan siswa yang pernah bersekolah di SMA SPI Kota Batu. Komnas PA pun memberikan dukungannya kepada Polda Jatim dan hakim tunggal dalam penanganan praperadilan dalam sidang praperadilan.

Baca Juga : Trending Twitter #TolakIbuKotaBaru, MPR hingga Politisi Ambil Suara

Selain itu, Komnas PA akan terus mengawal persidangan bersama stakeholder perlindungan dan masyarakat untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya. “Agar mendapat dukungan moral agar hakim tidak ragu menolak praperadilan JEP,” kata Arist.

Arist menambahkan, Komnas PA juga meminta Ketua MA untuk menunjuk tim pemantau persidangan Praperadilan dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.

Jika Hakim menolak praperadilan JEP, maka Polda Jatim dapat segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap JEP.

Sementara itu, Keputusan JEP melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JEP terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Gugatan sudah didaftarkan pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JEP sudah terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Baca Juga : Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Penusukan di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi

Rencananya, sidang lanjutan akan berlangsung pada Senin (17/1/2022). Sementara itu JEP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021). Penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JEP tidak pernah ditahan. Hingga berkas Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan perkara, JEP sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran masih kurang kelengkapannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas