free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Penusukan di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Jan - 2022, 15:59

Placeholder
Pelaku (tengah) saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial WB alias Kasdi, Warga Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pria 39 tahun ini ditangkap anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau penusukan terhadap korbannya yakni pria berinisial MZ (19).

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah temannya. Namun selang 19 hari dari pelariannya, petugas berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga : Penetapannya Jadi Tersangka Dirasa Tidak Sah, Pemilik SPI Kota Batu Gugat Praperadilan Kapolda Jatim

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku diringkus oleh anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya pada Jum'at (14/01/2022) atau tepatnya 19 hari setelah kejadian.

Menurut Iptu Nenny, kronologi kejadian berawal pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu pelaku yang berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya yang menggunakan sepeda motor sendirian, hendak pulang.

"Namun saat melewati perempatan Kendalbulur, terdapat kelompok korban yang sedang mabuk dan nongkrong berjumlah 5 orang. Kemudian kelompok korban meneriaki pelaku dengan kata-kata kotor," kata Iptu Nenny, Senin (17/1/2022).

Awalnya pelaku tidak menggubrisnya dan tetap melaju untuk pulang. Namun, korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti di daerah Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Setelah sama-sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku. 

"Pelaku langsung menyerang korban menggunakan obeng dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kearah perut sebelah kiri," ungkapnya.

Baca Juga : Jejak Pelereman Nyi Roro Kidul di Pantai Selatan Tulungagung, Bersanding Retjo Sewu

Dari pengakuan pelaku, usai melakukan penusukan, obeng yang digunakan untuk melakukan penusukan, oleh pelaku dibuang ke sungai. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu Nopol AG 3683 RDL dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol  AG 5822 RDW.

Selain itu, anggota Timsus RMA juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kaos warna merah dengan bekas darah, sebuah celana jeans pendek warna biru dengan bekas darah, sebuah kaos warna hitam, sebuah topi warna hitam dan sebuah sabuk.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP," pungkasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni