JATIMTIMES - Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama mencari solusi dan formula untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Kota Malang.
Terlebih lagi, berdasarkan hasil penelitian Global Traffic Scorecard 2021 dari Inrix dengan menghitung jam yang terbuang selama macet, yang ditimbang berdasarkan letak ukuran kota, Kota Malang berada di urutan keempat kota termacet se-Indonesia.
Baca Juga : Tatanan Terbaru Kayutangan Heritage Diserbu Pengunjung, Nikmati Alunan Musik dengan Secangkir Kopi
Kemudian dilihat dari perhitungan global, Kota Malang menempati urutan ke-334 kota termacet di dunia. Dari peringkat tersebut, rata-rata pengendara di Kota Malang total kehilangan 29 jam dalam kemacetan pada periode jam sibuk.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk mencari solusi mengatasi kemacetan di Kota Malang, pertama kali yang harus diperhitungkan yakni kapasitas muatan jalan terhadap kendaraan yang melintas.
"Dulu mungkin saat pembangunan Kota Malang, kapasitas jumlah penduduk mungkin berjumlah 500 ribu jiwa. Tapi sekarang kalau siang sudah bisa mencapai 1,8 juta (jiwa), belum lagi dengan adanya mahasiswa dari 63 kampus yang ada di Malang, itu juga peningkatan," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com.
Kemudian juga terkait sarana dan prasarana infrastruktur jalan di Kota Malang, menurutnya infrastruktur jalan saat ini telah sulit jika harus dilebarkan maupun dikembangkan. Selain itu kata Buher jumlah kendaraan di Kota Malang tidak mungkin dikurangi.
"Lah tinggal mengatur bagaimana regulasi yang baik, tentu mungkin dengan pengaturan seperti ganjil genap. Tapi kan kita belum melakukan ganjil genap, karena melihat perekonomian masyarakat baru tumbuh," ujar Buher.
Selain itu, pengaturan kemacetan juga harus dilihat dampaknya yang pasti jelas meluas ke daerah penyangga Kota Malang. Maka pengaturan kemacetan lalu lintas di Kota Malang juga harus melihat intensitas kendaraan dari dan ke wilayah Kota Batu serta Kabupaten Malang.
Terkait pembatasan jam maupun rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan, kata Buher pengaturan rekayasa lalu lintas juga harus melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
"Karena kan jalan itu mau kita atur rekayasa, mau diatur kan sebagian ada yang masuk wilayah provinsi. Koordinasinya dengan Dishub Provinsi, tetap kita komunikasikan kita kan punya forum lalu lintas dan dishub juga," terang Buher.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di beberapa titik di Kota Malang pihaknya berencana akan membangun underpass. Namun, hingga saat ini Pemkot Malang belum menentukan titik pembangunan underpass.
Baca Juga : Tatanan Terbaru Kayutangan Heritage Diserbu Pengunjung, Nikmati Alunan Musik dengan Secangkir Kopi
"Sudah ketemu dengan Pak Rektor UM, saya minta UM membuat DED (Detail Engineering Design) untuk underpass, yang itu untuk infrastrukturnya," ujar Sutiaji.
Pihaknya juga mengaku bahwa telah menginstruksikan Dishub Kota Malang untuk memetakan titik rawan macet dan jaringan transportasi, serta terus melakukan koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Kota Malang.
"Saya sudah komunikasikan dengan Dinas Perhubungan untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas membuat manajemen dan analisa rekayasa (lalu lintas)," terang Sutiaji.
Salah satu diantaranya untuk manajemen lalu lintas di daerah macet Kota Malang yakni dengan melakukan pengaturan jam sekolah. Kemudian Pemkot Malang berencana membangun jalan tembus di Jalan Sulfat menuju pintu exit Tol Malang yang terletak di kawasan Madyopuro.
Pembangunan jalan tembus pun terletak di Jalan Danau Jonge yang saat ini untuk wilayah Kota Malang sudah mencapai 100 persen. Sedangkan untuk jalan terusannya yang berada di wilayah Kabupaten Malang masih belum dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Akhirnya, aksesibilitas jalan tembus tersebut belum sepenuhnya menyambungkan akses dari Jalan Sulfat menuju pintu Exit Tol Malang yang terletak di kawasan Madyopuro.