free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 25,6 Gram Sabu

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : A Yahya

11 - Jan - 2022, 22:28

Placeholder
AKBP Miko Indrayana saat rilis ungkap kasus narkoba (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan terus digencarkan. Terbaru, Sat Res Narkoba Polres Lamomgan mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 25,6 gram dalam 6 kasus. Semua pelaku ditangkap dalam operasi selama dua minggu selama perayaan akhir tahun 2021 sampai dengan awal tahun baru 2022. 

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Akhmad Khusen mengungkapkan bahwa ada 8 tersangka yang diamankan, karena terbukti melakukan tindak kejahatan pengedaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Berikut 5 Jenis Produk Vaksin yang Diizinkan BPOM

"Penangkapan ini sebagai komitmen Polres Lamongan dalam rangka pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamongan," ungkap Miko Indrayana, Alumnus Akademi Kepolisian 2001 dalam konferensi pers, Senin (11/1/2022).

Miko mengatakan, seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubbag Humas Iptu Jinanto.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah AH Halim Zen Imami alias Gondrong warga Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah dengan barang bukti 1,38 gram sabu. Kemudian ada Ahmad Fathoni warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi dengan barang bukti 13,08 gram sabu.

Baca Juga : Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Berikut 5 Jenis Produk Vaksin yang Diizinkan BPOM

Muhammad Kevin Agusvianton dan Edi Pramono warga Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran dengan barang bukti seberat 0,72 gram sabu. Danang Adiyatma warga Desa Paloh, Kecamatan Paciran dengan barang bukti 3,21 gram sabu. 

Ghilmanul Wasath Mawalidi alias Hilman dan Awanul Ma'arif alias Sio warga Desa/Kecamatan Paciran dengan barang bukti 0,71 gram sabu dan Adi Siswanto alias Sis Badak warga Desa Kuripan, Kecamatan Babat dengan barang bukti 7,07 gram sabu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

A Yahya