JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menjebloskan Camat Solokuro Heri Agus Santa Prananta ke penjara lapas kelas II B Lamongan, Jum'at (7/1/2022).
Mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan itu dipanggil ke kantor kejaksaan di Jalan Veteran, sekitar pukul 10.30 WIB. Tidak berselang lama kemudian langsung diberi rompi orange dan diarak menggunakan mobil tahanan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menuju lapas.
Baca Juga : Jaga Kondusivitas, Polsek Jogorogo Gelar Silaturahmi antar Perguruan Pencak Silat
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2012 senilai Rp 60 juta. Kasus ini juga sempat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ditahan berdasarkan keputusan tetap hasil Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata pria yang baru bertugas di Lamongan beberapa bulan ini.
Condro mengungkpkan, eksekusi pidana harus dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, tersangka mengajukan banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapotan di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan tahun 2012.
Baca Juga : Berkas Rampung, Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan
"Tersangka diancam pidana kurungan selama 1 tahun. Selama proses tersangka sangat kooperatif dan sebelum ditahan pihak kejaksaan sudah melakukan prokes dan diperiksa oleh dokter terkait kesehatan dan tes swab," pungkasnya.