Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Korupsi, Bupati Jember Pecat ASN Dengan Tidak Hormat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jan - 2022, 16:40

Placeholder
Bupati Jember H. Hendy Siswanto saat membacakan putusan pemecatan ASN yang menjabat di Dinas Pemuda dan Olah Raga (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Baru dua pekan menjabat, Ir Bagus Wantoro, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember yang menempati posisi sebagai analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember sudah dipecat. Pejabat yang baru dilantik pada 24 Desember 2021 itu dipecat Bupati Jember H. Hendy Siswanto dengan tidak hormat terhitung hari ini, Jumat (7/1/2022).

Pemecatan ini diumumkan langsung oleh Bupati di depan sejumlah wartawan pada Jumat (7/1/2021) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Baca Juga : Sederet Fakta Terbaru Kasus 3 Mahasiswi UMY yang Diperkosa Eks Aktivis Kampus

Menurut Hendy, pemecatan terhadap Ir. Bagus Wantoro ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi Nomor 1406 K/Pid.Sus/2015 yang telah diputus pada Mei 2016.

Dalam putusan tersebut, Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan pada saat dirinya menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tahun 2010. Sehingga yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

”Pemecatan dengan tidak hormat terharap saudara Ir. Bagus Wantoro, yang baru diputuskan ini, karena kami harus memastikan untuk menjaga marwah pemerintah Kabupaten Jember, dan kasus ini terjadi jauh sebelum saya menjadi Bupati, yakni tahun 2016,” ujar Bupati Hendy.

Hendy juga menegaskan, bahwa kasus ini seyogyanya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, agar ke depan lebih berhati-hati dan tidak main-main dengan korupsi. Terlebih saat ini Kabupaten Jember pada MCP (Monitoring Center for Preventation) yang dilansir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat 6. Sehingga pemberantasan korupsi akan selalu menjadi komitmennya.

Baca Juga : Digadang-gadang Jadi Capres 2024, Anies hingga Luhut Dilaporkan ke KPK

“Pada tahun 2020, MCP Kabupaten Jember yang dilansir oleh KPK berada di peringkat 35, dan tahun ini ada perbaikan dengan menempati posisi ke 6, sebenarnya di peringkat 6 ini sudah lumayan, tapi kalau ingin memperbaiki, kami masih diberi waktu sampai pertengahan bulan Januari ini, oleh karena itulah, kami dengan tegas mengambil keputusan untuk memecat ASN yang terbukti korupsi,” pungkas Bupati.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni