free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dewan dan PNS Pemkab Tuban belum Gajian

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2022, 19:41

Placeholder
Ilustrasi uang kertas dan ASN (Foto Jatim TIMES)

JATIMTIMES- Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tuban belum terima gaji, yang semestinya diterima tanggal 1 Januari. 

Molornya pencairan gaji tersebut disebabkan belum adanya kejelasan perubahan nomenklatur atau Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemkab Tuban. 

Baca Juga : Sering Pemadam PLN Bojonegoro Rayon Jatirogo, Pelanggan Ngedumel ke Erick Thohir

Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan bahwa, para anggota dewan sampai tanggal 6 Januari 2022 belum menerima gaji, yang semestinya tidak terjadi, karena APBD 2022 sebelumnya telah disahkan bersama tanggal 23 Oktober 2021 dan hasil evaluasinya ditandatangi Gubernur Jatim di bulan November lalu. "Kapan gaji cair belum ada kejelasan,"terang Ketua DPC PKB Tuban kepada jatimTIMES, Kamis (06/01/2022) kemarin. 

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Tuban, Arief Handoyo mengkabarkan perihal SOTK Tuban akan berubah di tahun 2022. Meski pun hingga hari Jumat (07/01/22) ini, belum ada tanda-tanda mutasi pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tuban. 

Hanya saja akhir 2021 lalu, satu penjabat kepala dinas dilantik oleh Bupati dan wakil bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban.

Sebagaimana diketahui resmi berlaku per 1 Januari bersamaan dengan SOTK baru, untuk tahun anggaran 2022 merujuk pada perda nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, status perubahan SOTK baru resmi diterapkan pada 3 Januari 2022.

Sehingga, selama belum adanya pelantikan atau pengisian jabatan berdasarkan SOTK yang baru tersebut, maka status OPD-nya sama yang artinya tidak ada kemoloran penerimaan gaji tersebut. 

Diketahui sebanyak 10 dinas dimerger di era pimpinan daerah Tuban Aditya Halindra Farizki dan wakilnya Riyadi. Rinciannya, dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPM KB) akan dimerger menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas PUPR dan PRKP menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Selanjutnya, Satpol PP dan BPBD menjadi dinas baru yaitu Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Sedangkan bidang DPM KB, sebagian bidang dirampingkan ke Dinas Sosial dengan nama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga : Rutin Minum Obat Herbal Ini Bisa Sembuhkan Tumor, hanya dengan Bahan Rempah

Selanjutnya, DKPP dengan Diskanak menjadi dinas baru dengan nama, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan tambahan bidang kelautan dan perikanan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dimerger menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Dinas ini juga mencakup wilayah kehutanan.

Sedangkan,Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Statistik dan Persandian. Lalu di Diskoperindag menjadi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, bidang perindustrian digabung dengan dinas serumpun. 

Kemudian,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimerger yang sebelumnya menjadi dinas sendiri-sendiri, dan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan gabungan dari Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal PTSP dan TK.

Sampai berita ini ditayangkan perihal alasan belum cairnya gaji PNS dan anggota dewan di awal 2022, Kadiskominfo belum membeberkan penjelasan secara detail kemoloran hak pokok dewan dan PNS di lingkungan Pemkab Tuban tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya