free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PAD Sektor Pajak 2021 Kota Malang Tercapai 93,12 Persen, Berikut Rinciannya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jan - 2022, 00:23

Placeholder
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto saat ditemui seusai menghadiri acara gebyar sadar pajak tahap dua di Ijen Suites Hotel and Conventions, Minggu (5/12/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Hingga 31 Desember 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak tercapai 93,12 persen atau senilai Rp 430.220.396.249,11 dari target Rp 462 Miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto.

Handi menyebut, prosentase 93,12 persen tersebut merupakan pencapaian dari sembilan sektor pajak. "Perolehan final dari sembilan jenis pajak per 31 Desember 2021 sebesar Rp 430.220.396.249,11 (93,12 %)," ungkap Handi, Minggu (2/1/2022). 

Baca Juga : Varian Omicron Pertama Terdeteksi di Surabaya, Khofifah: Jangan Panik

Pencapaian PAD Tahun 2021 di sembilan sektor pajak tersebut merupakan hasil dari upaya yang telah dilakukan oleh Bapenda Kota Malang. Di mana sebanyak 140 petugas Bapenda Kota Malang telah berkeliling untuk menarik pajak. 

Akhirnya, tercapai angka Rp 430.220.396.249,11 atau 93,12 persen dari target Rp 462 Miliar. Meskipun 6,88 persen belum tercapai, dari sembilan jenis pajak yang termasuk sasaran penerimaan PAD, empat diantaranya melebihi target. 

Di antaranya pajak resto sebesar Rp 64.772.141.343,55 atau tercapai 102 persen; pajak air tanah sebesar Rp 1.037.989.668,48 atau tercapai 103,80 persen; pajak hiburan Rp 2.211.954.799,71 atau tercapai 110,60 persen; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 182.218.037.339,00 atau tercapai 101,23 persen. 

Sedangkan untuk lima jenis pajak penerimaan PAD yang belum tercapai 100 persen, Handi tidak menyebutkan secara detail angka maupun prosentase pencapaiannya. 

"Lima jenis pajak yakni hotel, penerangan jalan, parkir, reklame, pbb (pencapaian) tidak 100 persen karena kondisi pandemi dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," terang Handi. 

Handi pun menyadari, kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM dengan beberapa jenis di Kota Malang membuat capaian penerimaan PAD di sektor pajak belum sesuai target. 

Baca Juga : Didominasi Warga Jatim, Okupansi Vila Songgoriti Tembus 80 Persen

Namun, pada tahun 2022 ini pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan upaya yang ada agar penerimaan PAD dapat tercapai sesuai target yang telah diputuskan nantinya.

"Di Tahun 2022 kami akan kembali berupaya memaksimalkan pemasukan dari sembilan jenis pajak. Sehingga bisa memenuhi target PAD," pungkas Handi. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa target PAD Tahun 2021 dari sektor pajak mulanya mencapai Rp 629 Miliar. Namun, setelah dilakukan berbagai pertimbangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan DPRD Kota Malang, akhirnya disepakati bahwa target PAD Tahun 2021 dari sektor pajak disesuaikan menjadi Rp 462 Miliar.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni