JATIMTIMES - Polemik pengangkatan perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, berbuntut panjang. Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng No.14.2/10/437.106/2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa kandas di meja hijau.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) selaku perangkat desa atas Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng, tersebut.
Baca Juga : Masuk Liga 3 Nasional, NZR Sumbersari Jajal Kekuatan Persebaya
Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan, Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.
"Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Munggugegang," ujar majelis hakim.
Majelis Hakim memaparkan, SK yang dikeluarkan oleh camat Benjeng melanggar ketentuan pasal 48 Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang desa.
Majelis hakim berpendapat bahwa pada PP No. 43 sangat jelas bahwa tanggung jawab kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Bupati Gresik bukan Camat.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Bahwa pertanggung jawaban Kades kepada Bupati dan bukan Camat.
Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum.
Baca Juga : Kiat-Kiat Sukses Berbisnis Pasca-Pandemi
Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat Desa Munggugebang. "Putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat agar memahami mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi," ujar Fajar, Jumat (31/12/2021).
Direktur LBH Fajar Trilaksana itu menyebut, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Oleh sebab itu, tanggung jawab pemerintahan desa kepada Bupati bukan kepada Camat. "Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades," pungkasnya.
Terpisah, Camat Benjeng Surya Wibowo mengaku belum menerima salinan putusan dari PTUN Surabaya. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah. "Nanti kalau sudah dapat salinan putusan kami pelajari dulu isi putusannya seperti apa," kata Suryo saat dikonfirmasi lewat telepon.