free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Di Kota Batu Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Kembang Api

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Dec - 2021, 23:01

Placeholder
Alun-Alun Kota Batu ditutup saat pergantian tahun. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Malam tahun baru identik dengan kembang api, sayangnya pada tahun baru nanti hal itu ditiadakan di hotel-hotel Kota Batu. Hal itu dilakukan demi menghindari adanya keramaian khususnya di hotel.

Dengan tidak diizinkan mengadakan pesta kembang api ini juga upaya untuk menekan dan mencegah virus Covid-19 varian Omicron di Kota Batu. Mengingat wisatawan dari berbagai daerah berdatangan ke Kota Batu.

Baca Juga : Kendaraan Masuk Malang Via Exit Tol Singosari Diprediksi Akan Meningkat Jelang Pergantian Tahun

“Meskipun tidak ada penutupan tempat wisata, namun kami tetap harus berhati-hati pada pergantian tahu baru nanti,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, Jumat (31/12/2021)

Selain dilarang menggelar pesta kembang api, hotel-hotel yang ada di wilayah Kota Batu, rencananya hanya akan menggelar acara makan malam yang diiringi dengan pertunjukan musik sederhana.

Sujud menambahkan, pertunjukan musik juga tidak akan dilakukan secara besar-besaran yang bisa memunculkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19 varian Omicron. “Nanti hanya ada hiburan live music, itu pun tidak ada MC. Jadi akan dihibur musik gitu saja,” tambah Sujud.

Menurutnya, pihak hotel juga akan menyelenggarakan acara tersebut dengan konsep ruang terbuka. Untuk menghindari kerumunan pada satu ruang tertutup yang berpotensi menyebarkan virus.

Baca Juga : Berbeda Dari Biasanya, 226 Pejabat Pemkot Batu Dilantik di Halaman Balai Kota Among Tani

Perayaan malam pergantian tahun secara sederhana tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 67/2021. Perayaan malam pergantian tahun diperbolehkan namun tidak secara berlebihan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni