free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Hajatan Dibubarkan di Tulungagung Berujung Bikin Surat Pernyataan, Ini Isinya

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

28 - Dec - 2021, 03:20

Loading Placeholder
Panggung hiburan campursari setelah dibubarkan petugas (Foto :Dokpol / Tulungagung TIMES)

JATIMTIMES - Pemilik rumah yang merupakan penyelenggara hajatan sunatan di Tulungagung hingga dibubarkan petugas akhirnya mendatangi panggilan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemilik rumah yang dimaksud adalah SDU (inisial), warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. 

Ibu rumah tangga yang dalam prosesnya mengurus izin hajatan itu akhirnya mendapat peringatan tertulis dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga : Korban Pengeroyokan di Jalan Merbabu Jadi Tersangka Pencabulan dan Ditahan

Dalam penjelasannya, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan tuan rumah telah memberikan keterangan bahwa kejadian ini karena ketidaktahuannya. 

"Namun demikian, dari dokumen yang ada, dia menyalahi izin yang diajukan," kata pria yang akrab dipanggil Genot itu, Senin (27/12/2021). 

Meski ada dokumen yang menyalahi izin, Genot mengatakan pihak Satgas Covid-19 Tulungagung tidak bisa menerapkan sanksi denda.  "Denda perorangan hanya bisa dikenakan saat operasi yustisi kepada warga yang tidak mengenakan masker," ujarnya. 

Dari hasil kajian dan keterangan SDU, pelanggaran yang dilakukan masuk ranah hukum. Yang dapat memproses masalah itu adalah pihak kepolisian. 

Apalagi, dokumen yang ditunjukkan tuan rumah ke pihah Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung cukup lengkap. Termasuk  izin permohonan menutup jalan aspal saat kegiatan hajatan berlangsung.  "Yang bersangkutan ini juga mendapatkan pengantar izin keramaian yang ditandatangani muspika setempat," imbuhnya. 

Baca Juga : Meriahkan Lomba TikTok, Bagian PBJ Setda Kabupaten Malang Imbau Prokes dengan Parodi

Atas dokumen yang berhasil ditunjukkan itu, secara aturan pihaknya hanya bisa memberikan peringatan agar dia tidak mengulang perbuatannya.  "Untuk pelanggaran hukum bukan ranah kami," ungkapnya. 

Seperti diketahui, polisi membubarkan kegiatan masyarakat yang sedang menggelar hajat di Tulungagung, Sabtu (25/12/2021).  Acara hajatan berlangsung di rumah warga berinisial SDU, beralamat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Namun, hajatan itu harus bubar karena mengundang kerumunan. 

Saat itu, tuan rumah mengundang pelawak Percil dalam acara campursari.  Akibatnya, kegiatan masyarakat itu dibanjiri penonton yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---