free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Pengeroyokan di Jalan Merbabu Jadi Tersangka Pencabulan dan Ditahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

28 - Dec - 2021, 02:57

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - NSW (23), korban pengeroyokan di Jalan Merbabu, Kota Malang, pada 20 November 2021) sekitar pukul 21.00 WIB lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Kini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo  menyebut, penetapan tersangka dan penahanan didasari oleh laporan polisi yang dibuat oleh LN (23) pada Kamis (25/11/2021) lalu terkait dugaan pencabulan.

Baca Juga : Polres Kediri Bongkar Home Industry Pil LL, Sehari Produksi 8 Ribu Butir

Selain itu, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pengumpulan keterangan terhadap terduga pelaku NSW dan LN sebagai pelapor.

Lebih lanjut, beberapa alat bukti pun sudah dikumpulkan dan dianggap memenuhi oleh Satreskrim Polresta Malang Kota untuk pembuktian. Namun, Tinton tidak bersedia menyebutkan secara detail terkait beberapa alat bukti tersebut.

"Dari dasar analisie dan alat bukti yang sudah kami dapatkan dari kasus ini, kami sudah menetapkan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku inisial NSW," ujar Tinton kepada JatimTIMES.com.

NSW  sudah mendekam di rutan Polresta Malang Kota sejak Junat 24/12/2021.  Pasal yang dikenakan kepada NSW yakni Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, LN pada Jumat (19/11/2021) malam bertemu NSW di salah satu kafe di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Malang, bersama tiga temannya yang lain. Setelah mengonsumsi minuman yang dipesan, LN ternyata tidak sadarkan diri.

Menurut pengakuan LN berdasarkan keterangan dari temannya yang lain, saat kondisi tidak sadarkan itu, NSW sempat akan memeluk LN di bagian perut dari posisi samping. Namun, LN yang sempat merasakan hal itu melepaskan pelukan NSW.

Kemudian dari kafe tersebut, merena berpindah lokasi ke tempat hiburan malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Namun tidak sempat masuk. Karena kondisi LN dan temannya sudah tidak berdaya.

Baca Juga : Tahun 2021, Kasus Narkoba di Kota Malang Alami Penurunan 5 Persen

Akhirnya LN hendak  diantarka pulang ke rumahnya oleh NSW. Namun, bukannya diantarkan ke rumah, LN justru dibawa menuju salah satu hotel yang ada di Kota Malang dengan memesan kamar single bed.

Ketika berada di salah satu kamar hotel tersebut, NSW diduga melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual kepada LN. Yakni dengan memaksa mencium wajah  LN. Namun LN yang sudah mulai sadar mengelak akhirnya terkena leher. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain hendak mencium, menurut pengakuan LN, NSW juga sempat membuka satu kancing celana yang dikenakan LN dan memaksakan tangannya untuk masuk ke dalam celana LN. LN yang kesal pun langsung pergi meninggalkan hotel dengan mengendarai mobil pribadinya menuju kediamannya.

Kasus ini kemudian berujung pengeroyokan NSW oleh saudara LN dan teman-temannya di Jalan Merbabu. Itu karena NSW mau melarikan diri saat mau diklarifikasi mengapa melakukan pencabulan terhadap LN.

Akhirnya LN melakukan pengaduan ke SPKT Polresta Malang Kota pada Denin (22/11/2021) hingga dini hari. Lalu pada Rabu (24/11/2021) dirinya menjalani visum. Kemudian pada hari Kamis (25/11/2021) pihaknya membuat laporan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh NSW.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas