free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kaleidoskop Kota Malang 2021

Kaleidoskop Kota Malang: Banjir, Penganiayaan, hingga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2021, 18:49

Placeholder
Tampak warga di kawasan Kampung Putih yang terdampak banjir bandang kiriman dari Kota Batu sedang membersihkan kediamannya yang penuh lumpur, Jumat (5/11/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama 2021, beragam peristiwa terjadi di Kota Malang. Mulai peristiwa bencana alam yang disebut-sebut terbesar sepanjang sejarah, hingga peristiwa persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur yang pelakunya pun masih anak-anak.

Berikut deretan peristiwa menarik di Kota Malang yang berhasil dirangkum oleh JatimTIMES:

Pengungsi warga Kampung Putih di Brawijaya Edupark (ex Taman Rekreasi Senaputra).

1. Banjir Bandang Kiriman dari Kota Batu, Ratusan Warga Kota Malang Mengungsi

Banjir bandang kiriman dari Kota Batu yang terjadi pada hari Kamis (4/11/2021) menyebabkan ribuan warga Kota Malang terdampak dan harus mengungsi di beberapa titik posko pengungsian.

Baca Juga : Genjot Sektor Ekraf, Pemkot Malang Jalin Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi

Setidaknya terdapat enam titik di Kota Malang yang terdampak banjir bandang, yakni kawasan Kampung Putih Klojen, Jalan Bougenville Kelurahan Jatimulyo, Kelurahan Samaan, Kelurahan Penanggungan, Kelurahan Polehan dan Jalan Muharto Gang 5 Kelurahan Kotalama.

Di mana, menurut catatan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebanyak 625 Kepala Keluarga (KK) dan 1.100 jiwa terdampak akibat banjir bandang kiriman dari Kota Batu.

Terdapat tiga titik yang mengalami dampak terparah akibat banjir bandang. Yakni kawasan Kampung Putih Kelurahan Klojen di wilayah RT 04, RT 05, RT 06 dan RT 07 yang masuk RW 06, Jalan Bougenville RW 09 Kelurahan Jatimulyo dan Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan.

Di mana, untuk kawasan Kampung Putih banjir setinggi kurang lebih lima meter membuat 390 warga harus mengungsi ke Brawijaya Edupark (sebelumnya Taman Rekreasi Senaputra), satu rumah hanyut dan dua rumah ambrol. Banyak warga menyebut bahwa kejadian banjir bandang yang melanda kawasan Kampung Putih ini terbesar sepanjang sejarah.

Lalu untuk kawasan Jalan Bougenville, Kelurahan Jatimulyo banjir setinggi 1,5 meter membuat 61 rumah terdampak dan 77 warga harus mengungsi di Balai RW 09 Kelurahan Jatimulyo.

Sedangkan untuk di Jalan Mayjen Panjaitan RT 02, RT 03/RW 05 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen banjir setinggi 1,5 meter membuat 50 KK terdampak dan harus mengungsi sementara. Pasalnya banyak rumah berlumpur. Beruntungnya dari peristiwa ini nihil korban jiwa.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto sedang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

2. Pembunuhan Sadis Seorang Suami Bunuh Istri Siri, Pukul Kepala Istri Gunakan Mata Martil

Peristiwa pembunuhan sadis di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL (56) kepada istri sirinya yakni RDS (56) merupakan salah satu peristiwa yang menggemparkan publik Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebut pelaku SL hendak kelabui petugas dengan membuat seolah-olah korban jatuh dari kamar mandi.

Setelah pihak kepolisian mendalami kasus tersebut, ternyata pelaku telah merencanakan aksi pemunuhannya selama dua minggu, dikarenakan kesal merasa tidak dihormati sebagai seorang suami.

Mulanya, hari Jumat (17/9/2021) korban sedang berada di kamar mandi dalam kamar. Kemudian pelaku pelan-pelan menuju kamar korban dan kebetulan tidak dikunci. Lalu pelaku masuk ke kamar dengan mata martil yang disiapkan, kemudian pelaku mengarah ke kamar mandi yang menggunakan pintu sliding dan melangsungkan aksinya.

"Pelaku menyiapkan palu tanpa gagang untuk menghabisi korban dan korban sempat dirangkul atau dipiting dari belakang kemudian dipukul menggunakan palu berkali-kali," ujar Tinton.

Pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari aksi pembunuhan sadis itu, setidaknya terdapat luka cekungan dalam di kepala bagian belakang korban, kemudian lubang di dahi dan pelipis, serta kepala bagian kanan, kiri dan belakang mengalami luka robek. Jasad korban pun ditemukan dalam keadaan telanjang dan bersimbah darah.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung berupaya untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang kaus berwarna kuning yang terdapat bercak darah serta robekan di dadanya, ke sungai belakang rumah melalui jendela kamar mandi.

"Pintu kamar terkunci dari dalam, pelaku mengunci dengan menggunakan pipa, dia naik kursi terus kisi-kisi jendela dibuka kassa nya, kemudian pipa dimasukkan ke dalam untuk mengunci pintu dari dalam," terang Tinton.

Berdasarkan kumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada hari Selasa (21/9/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS.

3. 5 Calon Pekerja Migran Indonesia Kabur dari BLK-LN PT CKS

Sebanyak 5 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melompat kabur dari lantai empat Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS) pada hari Rabu (9/6/2021).

Tiga diantaranya mengalami luka-luka dan patah tulang yang berinisial BI (24) warga Kabupaten Lombok Timur, F (24) warga Kabupaten Lombok Tengah dan M (32) warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan dua lainnya yakni S dan K berhasil selamat.

Ketiga CPMI yang mengalami luka-luka dan patah tulang langsung dilakukan ke Rumah Sakit Wava Husada untuk mendapatkan perawatan, di mana semua biaya ditanggung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Setelah menjalani perawatan beberapa lama, tiga CPMI serta dua CPMI yang selamat tersebut telah kembali ke daerahnya masing-masing sejak Bulan Juli 2021.

Kasus kaburnya lima CPMI ini pun menyita perhatian publik, BP2MI langsung melakukan inspeksi mendadak ke BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS dan menemukan beberapa kejanggalan.

Diantaranya terkait pelarangan dan penyitaan handphone para calon PMI, pmotongan gaji selama delapan bulan ketika calon PMI sudah bekerja di luar negeri, tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja, kekerasan verbal hingga pelecehan seksual.

Namun, kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan BP2MI dibantah oleh pihak BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS. Terkait pengoperasian handphone memang terdapat jam-jam tertentu diperbolehkannya pengoperasian. Kemudian terkait kejadian pelecehan seksual, pihak BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS menyatakan itu tidak betul.

Menurutnya, kejadian sesungguhnya adalah anak tersebut memakai celana sangat pendek, hingga pakaian dalamnya terlihat. Kemudian inisiatif dari salah satu staf menurunkan sedikit supaya menutupi pakaian dalamnya.

Terkait kaburnya lima CPMI dan temuan-temuan dari BP2MI saat ini sedang dialami oleh pihak Polresta Malang Kota. Sejak 12 Juni 2021, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dan telah memeriksa kurang lebih 22 saksi.

Namun, penyidikan kasus ini mengalami beberapa kendala, utamanya terkait letak geografis lima CPMI yang tidak berada di Kota Malang. Alhasil Satreskrim Polresta Malang Kota kerap kali melakukan koordinasi melalui aplikasi zoom ataupun telepon.

Pelaku penganiayaan Jefrie Permana yang sedang duduk di kursi roda.

4. Bos The Nine Club and Nine House Alfresco Aniaya Karyawan, Sempat Ditahan Akhirnya Bebas Murni

Pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) dan security atas nama Mamat (36) resmi ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada karyawannya yakni Mia Trisanti (38) oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Enam Titik di Kota Malang akan Disekat

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku yang juga telah selesai dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (25/6/2021) lalu, akhirnya Jefrie Permana dan Mamat resmi ditahan.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah bekerja sesuai prosedur pemenuhan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Akhirnya upaya paksa pada hari Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB mengamankan JF, setelah itu pukul 19.00 WIB MI kita amankan," ujar perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Senin (28/6/2021).

Untuk Jefrie Permana saat agenda rilis ungkap kasus penganiayaan hadir dengan menggunakan kursi roda. Buher menyebut kondisi Jefrie sedang kurang sehat dan pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter.

Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan saksi, korban serta tersangka terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya satu payung hijau bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco dan dua unit DVR (digital video recorder) yang telah dikirimkan ke Labfor Digital Forensik.

"Dua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Buher.

Namun, pada hari Senin (5/7/2021) mengatakan telah mencabut laporan dan keterangan yang dibuatnya pada hari Jumat (18/6/2021) dengan pihak terlapor Jefrie Permana. Mia mengaku bahwa pencabutan laporan ini menuju ke arah perdamaian antar kedua belah pihak.

Terlebih lagi pihak korban telah menerima Surat Pernyataan Permohonan Maaf dari pihak Jefrie Permana yang telah ditanda tangani bermaterai oleh Jefrie Permana.

Pihak Polresta Malang Kota kemudian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Jefrie Permana dinyatakan bebas murni sejak hari Rabu (7/7/2021).

Buher menuturkan, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka. Surat pernyataan perdamaian pun diajukan kepada Polresta Malang Kota. "Dalam proses surat perdamaian tersebut, yang bersangkutan diambil keterangan mencabut keterangan sebelumnya, itu yang perlu di garis bawahi," tegas Buher.

Sehingga, mengacu pada Pasal 184 KUHAP terdapat beberapa alat bukti diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Dengan korban yang sudah mencabut keterangan ini, satu alat bukti sudah gugur.

"Ada pada Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa, perkara itu di SP 3 dengan alasan tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan demi hukum. Kami melakukan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," tandas Buher.

Tampak korban tidak berani melihat sosok pelaku persetubuhan saat sidang virtual.

5. Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak SD 13 Tahun di Kota Malang, Pelaku Divonis Berbeda

Kasus persetubuhan dan penganiayaan yang dialami Mawar (bukan nama sebenarnya) anak sekolah dasar kelas enam berusia 13 tahun ini pada hari Kamis (18/11/2021) sempat menggemparkan publik.

Di mana Mawar telah dipaksa untuk disetubuhi oleh pelaku berinisial Y (18) dan diancam dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian setelah disetubuhi, sebanyak sembilan anak-anak turut serta menganiaya Mawar di tanah lapang.

Pihak kepolisian pun akhirnya memeriksa 10 terduga pelaku dan menetapkan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka, enam anak dilakukan penahanan sementara selama 15 hari. Untuk satu anak yang tidak ditahan dikarenakan anak tersebut masih dibawah 14 tahun.

Di mana hal itu sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Di Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dan tiga orang lagi sementara kita kembalikan ke orang tuanya, untuk dijadikan saksi dalam perkara ini," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Kemudian enam tersangka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Untuk satu pelaku persetubuhan inisial Y dijatuhi hukuman kurungan empat tahun penjara dari tuntutan enam tahun kurungan penjara dan pembinaan pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah selama lima bulan.

Selain itu, dalam putusan hakim bahwa pelaku Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi secara materil terhadap korban atau restitusi.

Pelaku Y dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sidang vonis terhadap lima pelaku penganiayaan terhadap korban.

Sedangkan untuk lima pelaku penganiayaan terhadap Mawar dijatuhi hukuman yang berbeda. Yakni untuk empat pelaku penganiayaan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman menjalani pelatihan kerja selama 10 bulan di BRSAMPK Antasena, Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian untuk satu pelaku penganiayaan berinisial N yang notabene istri siri dari pelaku Y dijatuhi hukuman kurungan penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.750.000.

Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana