JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Linda Leo Darmosuwito, seorang pengusaha asal Malang. Dia dilaporkan mantan suaminya yang juga seorang pengusaha asal Surabaya.
Dan vonis ini jauh lebih berat daripada tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang hanya meminta agar terdakwa dipenjara selama 10 bulan.
Baca Juga : Ramalan Jayabaya tentang Satrio Piningit Terkuak? Ini Sosok, Lokasi, Umur dan Ciri Lengkapnya
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Jika hal itu dipergunakan, dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan akta dikembalikan kepada korban,” kata hakim membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, Iko Kurniawan selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa vonis majelis hakim terkait Linda Leo ini karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
"Kemudian majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Bagaimana pun kami sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi," ujarnya.
"Yang penting perbuatan yang dilakukan Linda Leo sesuai dakwaan JPU ternyata menurut majelis terbukti unsurnya. Bahkan kami selaku kuasa hukum juga turut memantau jalannya persidangan agar berjalan secara objektif dan adil. Apakah dengan putusan itu akan mengajukan banding atau tidak, dilihat nanti," imbuhnya.
Menurut dia, intinya hakim telah memutus perkara sesuai fakta yang ada dalam persidangan. Dan telah memberikan kesempatan yang luas kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"Sebetulnya kami selaku kuasa hukum kecewa dengan tuntutan 10 bulan kepada terdakwa, mengingat kerugian yang dialami oleh korban sangat besar seharusnya itu juga dipertimbangkan oleh JPU," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto berkenalan dengan Linda Leo. Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Padahal, dia merupakan seorang janda.
Terpikat dengan Linda Leo ,akhirnya pada tahun 2001, Sugianto menikah dengan Linda Leo pada 14 Juni 2009 di Surabaya.
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut, Linda Leo dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Buddha. Surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto, dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda. Sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh dekretaris lurah Mojolangu Malang yang dikuatkan dengan surat pernyataan.
Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021.
Kala menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai saat ini.
Menanggapi putusan dua tahun penjara ini, Salawati -kuasa hukum Linda Leo- menyatakan bahwa vonis hakim ini sungguh berat dan tidak seharusnya dijatuhkan kepada kliennya. “Memang hakim memiliki kewenangan untuk melakukan ultra petita,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Salawati, JPU sendiri tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa. Namun majelis hakim dalam vonisnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. “Misalnya fakta adanya pencatatan dukcapil dalam pencatatan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.