JATIMTIMES - Muktamar Ke 34 NU di Lampung telah selesai menjalani penjaringan suara atau voting untuk bakal calon ketua umum (ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026. Hasil akhir, dua kandidat kuat, yakni KH Yahya Cholil Staquf dan KH Said Aqil Siradj, meraih suara terbanyak.
Berlangsung di gedung serbaguna Universitas Lampung pada Jumat (24 Desember 2021) dini hari, hasil rekapitulasi menunjukkan Yahya mendapatkan suara terbanyak, yakni 327 suara. Disusul Said Aqil sebanyak 203 perolehan suara. Sementara, posisi selanjutnya, terdapat nama KH As'ad Ali dengan perolehan 17 suara dan KH Marzuki Mustamar 2 suara .
Baca Juga : Peroleh Suara Terbanyak, Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj Jadi Calon Ketum PBNU, Berikut Perolehan Suaranya
Satu suara tidak sah lantaran abstain, satu suara batal, serta satu suara atas nama Ramadhan Bayo. Total keseluruhan suara adalah 552 suara.
Setelah selesai pada tahap penjaringan bakal calon, maka dua calon bakal berhadapan head to head, yakni Yahya Cholil dan Said Aqil, untuk dipilih sebagai ketua umum PBNU 2021-2026.
Keduanya telah memenuhi syarat mininal dukungan sesuai yang telah ditentukan tata tertib muktamar, yakni 99 dukungan atau suara. Dua bakal calon tersebut juga telah menyatakan kesediaannya untuk maju sebagai calon Ketum PBNU.
"Dengan ini saya bersedia untuk maju sebagai calon ketua umum PBNU," ujar Yahya Cholil di panggung. Disusul Said Aqil yang menyatakan kesediaannya.
Said Agil juga mengatakan, dalam sebuah pemilihan, merupakan hal yang wajar kalau ada yang menang maupun yang kalah. "Dengan ini dan dengan berdasarkan menghargai suara muktamirin, maka saya bersedia untuk maju sebagai ketua umum," ujarnya.
Baca Juga : Peroleh Suara Terbanyak, Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj Jadi Calon Ketum PBNU, Berikut Perolehan Suaranya
Setelah keduanya menyatakan kesediaan untuk maju sebagai calon ketum PBNU 2001-2026, maka selanjutnya mereka dihadapkan kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan persetujuan sebagai calon ketum.
Setelah rais aam menyetujui calon ketua umum, dilanjutkan dengan pemilihan calon ketua umum secara langsung atau voting seperti yang telah dilakukan sebelumnya.