free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Bulan Terakhir, Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dengan 38 Tersangka 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Dec - 2021, 20:45

Placeholder
Konferensi Pers oleh Polres Tulungagung di halaman Mapolres setempat. Selasa, 21/12/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dalam operasi tumpas penyalahgunaan Narkoba periode Oktober - Desember 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 Kasus, dan menetapkan 38 tersangka yang terdiri 35 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 3 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (21/12/2021).

Baca Juga : Fokus Kembangkan Malang Smart City, Pemkot Malang Berhasil Raih 2 Penghargaan Sekaligus

"Jumlah kasus ada 31 Kasus, dari 31 kasus itu sudah ditetapkan 38 tersangka terdiri dari  35 laki-laki kemudian 3 perempuan," kata AKBP Handono.

Menurut Handono, barang bukti yang disita atas perkara itu antara lain 101,79 gram jenis sabu, 993,12 gram jenis ganja, obat-obatan keras berbahaya 86.084 butir pil dobel L.

Untuk minuman keras, barang bukti yang berhasil disita adalah 2.285 botol berbagai merek, uang tunai kurang lebih 3,4 juta rupiah, 29 buah pipet kaca, 5 buah timbangan, 35 buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi, 14 alat hisap atau bong, 4 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.

"Dari 38 tersangka, 3 diantaranya residivis artinya pernah menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama dan semua berjenis kelamin laki-laki," ucap Handono.

Handono menjelaskan, dari 31 kasus yang berhasil diungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada di beberapa wilayah antara lain wilayah Kecamatan Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngunut dan Rejotangan ada 3 TKP, Sumbergempol 6 TKP, Kalidawir 1 TKP, dan yang paling banyak ada di Tulungagung kota yaitu sebanyak 7 TKP.

Dari perkara tersebut, pasal yang diterapkan yaitu pertama pasal 114 subsider pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 UU RI No. 25 tentang narkotika, pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf G dan I UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga : Elf Seruduk Truk di Tol Jomo, Sopir Tewas di Lokasi

Sebagai Kapolres, Handono berharap menjelang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi perkara atau kasus penyalahgunaan narkoba, baik itu narkotika maupun minuman keras di wilayah Tulungagung, sehingga wilayah Tulungagung tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa awal mula suatu permasalahan atau perselisihan khususnya penganiayaan maupun pengeroyokan, terjadi diawali dengan adanya minum minuman keras," tegasnya.

Dirinya juga berharap, mudah-mudahan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, bisa memberi efek jera maupun memberi pelajaran bagi masyarakat yang lain.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni