JATIMTIMES - Jelang perhelatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tanggal 22-23 Desember 2021 di Lampung, beredar gambar selebaran surat perintah penyelidikan berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri yang tersebar di media sosial.
Gambar surat perintah penyelidikan tersebut bernomor: SP.Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021. Di mana dalam gambar surat tersebut juga akan melakukan tindakan penyelidikan kepada PWNU dan PCNU seluruh Indonesia.
Baca Juga : KPK Disebut Selidiki Muktamar NU, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Dalam gambar surat tersebut juga terdapat beberapa poin. Diantaranya, dalam surat tersebut tertulis bahwa setelah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN (Aparatur Sipili Negara) Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU, KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
Selain itu, di dalam gambar surat tersebut juga terdapat tulisan yang berisikan imbauan kepada seluruh PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kementerian Agama terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan ke nomor telepon 0811959575 atau 08558575575.
Dalam gambar tersebut tertera tanggal dikeluarkannya surat yakni pada tanggal 20 Desember 2021 di Jakarta. Dengan tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan berstempel. Selain itu, dalam gambar tersebut juga terdapat beberapa tagar. Yakni #tolakpraktekNepotisme #NUBukanParpol #BebasPolitikPraktis #TolakKetumNUviaOligarki .
Sementara itu, menanggapi beredarnya gambar surat perintah penyelidikan yang viral tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melacak terkait gambar tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan diungkap karena itu jelas perbuatan pidana, saya tidak pernah tandatangan dokumen itu," ungkap Firli, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikir menuturkan, pihaknya telah menerima informasi yang telah beredar tersebut melalui media sosial terkait pungutan kepada ASN Kementerian Agama untuk tujuan tertentu.
Terlebih lagi, Ali menegaskan terkait nomor telepon yang tertera dalam gambar surat perintah penyelidikan tersebut, bukan nomor pengaduan resmi dari KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ujar Ali.
KPK juga telah berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks. Di mana tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Baca Juga : DPRD Lumajang Pernah Ingatkan DLH Untuk Data Pohon Yang Rawan Tumbang
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.
Jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kemudian untuk pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," tutur Ali.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.
"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," pungkas Ali.