free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Apes, Jual Hp Curian Via Online Justru COD dengan Pemiliknya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

17 - Dec - 2021, 23:00

Placeholder
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial ES (30) warga Desa/Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri. Bagaimana tidak, ES yang hendak menjual Hp yang diduga didapat dari hasil mencuri, justru COD (Cash On Delivery) dengan pemiliknya. Saat ini, kejadian sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan HP itu berhasil diamankan oleh korbannya sendiri pada Kamis (16/12/2021) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga : Cacat Formil, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan dari Jombang

Menurut Nenny, kronologi kejadian berawal pada Selasa (14/12/2021) lalu. Saat itu pelaku berpura-pura meminjam Hp milik korban untuk digunakan menelpon istrinya. Setelah berhasil meminjam Hp, pelaku berpura-pura membeli rokok di warung.

"Bukannya dikembalikan, Hp milik korban yang dipinjam pelaku malah dibawa kabur," kata Nenny, Jum'at (17/12/2021).

Selang 2 hari setelah dibawa kabur, lanjut Nenny, pelaku menjual Hp korban melalui media sosial Facebook. Mengetahui hal tersebut, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Saat dilokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantru. Karena TKP-nya di Desa Tohsaren, Kecamatan Pesantren, pelaku diserahkan ke Polsek Pesantren," ungkapnya.

Baca Juga : Harga Ikan Stabil, Waspada Maling Gurami di Tulungagung Mulai Beraksi

Selain menyerahkan pelaku ke Polsek Pesantren, Polsek Ngantru juga menyerahkan barang bukti berupa Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda CBR AG 3122 EBO. "Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan (372 KUHP)," pungkas Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana