free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Tuntutan Masyarakat Cabut HGU Ratusan Hektar, Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Berikan 2 Rekomendasi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2021, 02:47

Placeholder
Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Tulus Susilo. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Tuntutan masyarakat petani Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) 560 Hektar yang dikuasai oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah karet di Tulungagung mendapat respon dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.

Dari hasil petemuannya dengan perwakilan petani yang melakukan aksi, Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo memberikan 2 rekomendasi atas tuntutan dari para petani yang tergabung dalam HKTI Tulungagung itu.

Baca Juga : Jaga Lingkungan dari Ancaman Bencana Alam, Polres Trenggalek Inisiasi Tanam Mangrove di Pesisir Pantai

"Rekomendasi tuntutan warga, untuk hal normatif ada 2, pertama menunggu HGU selesai, dan kedua menunggu ada permohonan HGU baru," kata Tulus di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Menurut Tulus, HGU PT. Indoco berakhir pada tahun depan, dan perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Sendang itu sudah sehat. Sehat tidak perusahaan ukuran paling nampak adalah adanya kesibukan, dan aktivitas kendaraan atau mobilitas dari perusahaan itu sendiri.

Tulus mengungkapkan, terkait dengan permasalahan HGU yang dituntut warga, sudah pernah dibicarakannya dengan Bupati Tulungagung. Pada pertemuan itu, dirinya sempat memberikan pertanyaan kepada bupati, apakah ada keuntungan yang masuk Pemkab dengan keberadaan perusahaan itu?, karena dalam setiap keberadaan perusahaan biasanya ada pemasukan ke Pemda berupa retribusi atau pajak segala macam yang masuk.

"Kepala BKPAD bilang tidak ada. Berarti tidak ada keuntungan yang masuk (ke Pemkab) atau liar. Yang kecil-kecil seperti pabrik di Desa Gamping aja dapat kok (ada retribusinya)," ungkapnya.

Terkait dengan keberadaan bangunan Pondok Pesantren di lokasi tanah HGU itu, Tulus mengaku tidak tahu, bahkan dirinya juga menanyakan secara administrasi perusahaan itu sudah menyerahkan ke Ponpes atau belum.

Secara administrasi, lanjut Tulus, seharusnya membuat laporan ke kantor ATR/BPN Tulungagung, kalau pun balik nama atau bagaimana catatannya harus ada di kantor pertanahan. "Sekarang saya tinggal melihat, dalam waktu satu tahun ini apakah ada permohonan dari PT. Indoco secara resmi atau tidak," imbuhnya.

Jika ada permohonan resmi, kata Tulus, selanjutnya permohonan itu akan dibawanya ke bupati agar bupati menjelaskan pertama dari segi lingkungan, dan kedua dari sisi pendapatan negara.

Hasil bertemunya dengan perwakilan petani, dirinya juga mendapat laporan terkait dampak lingkungan dari perusahaan itu termasuk putusnya jembatan hingga banyaknya titik kritis di area bukit.

"Saya ingin prinsipnya itu diperpanjang atau bagaimana dengan dokumen-dokumen yang benar. Tapi 5 bulan saya di sini belum ada ada permohonan, tapi masih ada waktu satu tahun," terangnya.

Baca Juga : Perangi Narkoba, Pemkab Banyuwangi Gandeng Ormas

Tulus juga menjelaskan, dalam permohonan HGU ada rumusnya yaitu 20% dari HGU harus untuk masyarakat, artinya bila nanti ada pemohon HGU, itu kesempatan untuk masyarakat mendapatkan tanah, tapi sekarang belum ada permohonan baru. Selain itu, tanah-tanah di kawasan sumber air atau air terjun harus dikeluarkan dari permohonan HGU artinya kawasan konservasi tidak boleh dikuasai perusahaan atau perorangan.

Selain menunggu permohonan HGU baru, untuk mendapatkan tanah masyarakat harus bersabar, artinya menunggu HGU dari perusahaan itu mati, dengan begitu kesempatan masyarakat mendapatkan tanah bisa memakai mekanisme lain (bukan 20% dari HGU).

"Mudah-mudahan dengan gebrakan Presiden Jokowi minggu kemarin akan terasa bukan hanya di Tulungagung saja mungkin di daerah-daerah lain," ucap Tulus.

Tulus menegaskan, jika suatu perusahaan pemohon HGU tidak memberikan kontribusi ke Pemkab mendingan tidak perlu diperpanjang. Karena perpanjang HGU harus minta persetujuan dari Pemkab, dan Pemkab juga harus punya analisa dan pertimbangan pantas tidaknya perusahaan itu mengajukan HGU.

Terkait dengan status tanah ketika HGU nya habis, kata Tulus, itu sudah aturannya di Kementerian ATR/BPN artinya tanah tersebut menjadi bank tanah atau milik negara, untuk pembagiannya bisa memakai kegiatan reforma agraria.

"Tapi yang jelas tanah itu untuk rakyat, sebagian untuk rakyat sebagian untuk aset, bisa aset pemda atau aset negara karena tidak mungkin jika ada mata air itu dikuasi oleh perorangan," pungkas tulus.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni