JATIMTIMES - Polres Ngawi bersama Instansi terkait kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM Level 2 covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi, Senin (13/12/2021).
Operasi ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di depan Kantor Damkar Jalan Trunojoyo Ngawi. Giat diawali dengan apel gabungan peleton siaga I Polres Ngawi bersama instansi terkait yang dipimpin Kasi Humas AKP Supardi. Apel diikuti KBO Satresnarkoba Iptu Arifin T.M., Kabid Perda Satpol PP M. Arief Setiyono, dan personel peleton siaga I Polres Ngawi.
Baca Juga : BBM untuk Masyarakat di Libur Nataru Dipastikan Aman, Wali Kota Sutiaji Minta Ada Penambahan Stok
Menurut AKP Supardi, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Ngawi.
Supardi mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Ngawi Nomor: Sprin/1870/X/PAM.3.3/2021 tanggal 30 Oktober 2021, dengan jumlah personel peleton siaga I sebanyak 20 personel gabungan dari Polres Ngawi dan instansi terkait.
"Operasi yustisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun pengunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 2 covid-19," ujar Supardi, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, para pelanggar akan didata dan diwajibkan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satpol PP Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Awas, Mafia Barang Antik Gentayangan di Tulungagung, Begini Modusnya..
"Dalam operasi yustisi ini, kami berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Kemudian kepada mereka, kami berikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar kantor damkar. Hal ini kami berikan sebagai efek jera bagi para pelanggar," tutup Supardi.