JATIMTIMES - Seorang pria berinisial KAS, warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasalnya, pria berumur 39 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Video Dokumentasi sebelum Wali Kota Bandung Meninggal di Masjid Mujahidin
"Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat totalnya 0,98 gram," kata Iptu Nenny. Sabtu (11/12/2021).
Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, 5 potong sedotan bekas bungkus sabu, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong, 3 pipet kaca, sebuah korek api, 4 skrop dari sedotan, 3 pack plastik klip, 1 cottonbuds, 1 timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas kecil warna biru, 1 kotak warna coklat dan 1 HP.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut, termasuk pengembangan dan mengungkap jaringan tersangka," terangnya.
Baca Juga : Kerugian Dari Beredarnya Rokok Ilegal di Lumajang Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Atas perbuatan pelaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.