free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Percepat Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK Sinergi dengan Bakorwil Malang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Dec - 2021, 01:57

Placeholder
BPJAMSOSTEK sinergi dengan Bakorwil Malang dan Pemda Kota dan Kabupaten Blitar.(Foto : Humas BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang memperkuat sinergitas dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang. Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan gelar Rapat Koordinasi di kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Bakorwil III Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Bappeda Kota Blitar, Bappeda Kabupaten Bitar, Bagian Hukum Setda Pemkot Blitar, Bagian Hukum Setda Pemkab Blitar, Bagian Kesra Setda Pemkot Blitar dan Bagian Kesra Setda Pemkab Blitar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh kedua lembaga Negara ini.

Baca Juga : Tekan Reformasi Birokrasi Hingga Tingkat Desa, Pemkab Sampang Gelar Gathering Media dengan Desa

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto berharap sinergi yang terjalin ini dapat mempercepat dan memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Blitar.

“Melalui Koordinasi ini, kita berkomitmen untuk melaksanakan Inpres nomor 2/2021 dan Pergub nomor 36/2021 agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan lebih luas,” kata Agus Dwi.

Sementara itu dalam paparannya, Bakorwil III Malang yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat  Asyik Ismoyo menegaskan bahwa Pergub No 36 tahun 2021 harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan Amanah dari Gubernur sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.

“Kita bersama-sama mengawal implementasi Pergub ini, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ungkap Asyik.

Baca Juga : Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Dimulai 24 Desember

Bakorwil III Malang, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Blitar serta BPJS Ketenagakerjaan melalui pertemuan ini bersepakat untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan.

“Kita sepakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,” pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni