JATIMTIMES - Sesuai kalender, libur sekolah bagi para pelajar jatuh pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sayangnya hal itu harus ditunda, tidak terkecuali bagi siswa SD dan SMP di Kota Batu. Sebagai gantinya, tanggal libur akan berlangsung pada 2-7 Januari 2022 mendatang.
Ditundanya libur sekolah tersebut menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga : PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 23 Desember 2021, Menko Airlangga Tekankan Percepatan Vaksinasi
Kemudian diperjelas dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Poin edaran itu mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T (testing, tracing, treatment).
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
Juga mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Karena itu, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Batu akan mengirimkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu kepada 93 SD dan 25 SMP baik negeri maupun swasta terkait. Dengan demikian usai libur nantinya, langsung melanjutkan pembelajaran semester genap.
Baca Juga : Jaga Tren Penurunan Kasus Stunting, Dewan Surabaya Minta Kewaspadaan dan Perhatian Pemkot
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan SE tersebut, agar ditindaklanjuti oleh pihak sekolah,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Kota Batu, Hariadi.
Hanya saja, untuk pembagian rapor semester ganjil lanjutnya, menjadi kewenangan pihak sekolah. Pembagian bisa dibagikan sebelum libur atau saat hari pertama masuk sekolah. “Untuk rapor kewenangan sekolah bisa dibagikan sebelum atau sesudahnya,” tutup Hariadi.